CILEGON, BANPOS – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Cilegon mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Agustus 2025 mencapai Rp98 miliar atau 58 persen dari total target Rp153 miliar.
Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, mengungkapkan bahwa rincian penerimaan PKB sudah hampir 66 persen, yakni mendekati Rp60 miliar.
Sementara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp61 miliar telah terealisasi Rp28 miliar.
“Progress penerimaan, Alhamdulillah dari total target Rp153 miliar sudah mencapai Rp98 miliar, sekitar 58 persen. Rincian PKB sudah hampir 66 persen, dari hampir Rp60 miliar. BBNKB dari target Rp61 miliar tercapai Rp28 miliar,” katanya, Selasa (26/8).
Kurniawan juga menyampaikan bahwa penerimaan dari pajak alat berat melebihi target.
Dari target Rp5 juta, realisasi yang sudah dibayarkan mencapai Rp10 juta atau 200 persen.
“Alat berat target dari Rp5 juta, Alhamdulillah sekarang Pak Dede bayar Rp10 juta, berarti kita 200 persen. Ini belum keinput laporannya, tapi akhir bulan ini kelihatan,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, pihaknya optimistis target akhir tahun akan terlampaui.
“Saya optimistis sampai Desember ini bisa mencapai 104 persen, untuk PKB bisa 108 persen,” tuturnya.
Kurniawan menambahkan, sejumlah upaya telah dilakukan, baik melalui program Gubernur Banten maupun kerja sama dengan pemerintah daerah.
Ia menyebut, adanya komunikasi dengan walikota terkait penerbitan surat edaran kepada industri, sehingga mendorong perusahaan melakukan mutasi kendaraan.
“Artinya terkait mutasi, sekarang kan masuknya nol, artinya gratis. Walaupun secara pemerintahan dia punya perusahaan, dia memindahkan hampir 20 unit kendaraan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kurniawan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan keringanan pajak dari Gubernur Banten.
Program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2025, di mana wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak, ditambah fasilitas mutasi keluar daerah tanpa biaya.
“Program Gubernur supaya membayar, saya imbau pergunakan Pergub ini dengan baik. Karena sampai 31 Oktober ini sangat membantu, karena diberi keringanan hanya membayar satu tahun pajak bahkan ditambah untuk mutasi keluar daerah gratis,” tandasnya. (*)



Discussion about this post