Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hingga Agustus 2025, Polres Cilegon Tangkap 63 Tersangka Kasus Narkoba

by Lukman Hapidin
Agustus 27, 2025
in HUKRIM
Hingga Agustus 2025, Polres Cilegon Tangkap 63 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Cilegon saat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Daerah Hukum Polres Cilegon yang dilaksanakan di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (26/8). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Dari 54 perkara, sebanyak 63 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 61 pria dan 2 wanita.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 632,75 gram sabu-sabu, 100 butir ekstasi, 21 butir psikotropika, serta obat-obatan jenis tramadol dan lainnya sebanyak 2.875 butir.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan atas pengungkapan tersebut, pihaknya diperkirakan berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba.

“Untuk kasus 632 gram sabu saja bisa menyelamatkan 6.300 jiwa. Jika dihitung total dari semua barang bukti, jumlah masyarakat yang terselamatkan mencapai 9.423 jiwa,” kata Martua, saat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Cilegon yang dilaksanakan di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (26/8).

Kemudian Kapolres mengungkapkan, pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.

“Kita komitmen dalam memberantas narkotika dan psikotropika. Semua kasus ini kami proses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat 1 atau ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 atau ayat 2,” tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi,

“Kasus ini menonjol karena barang bukti cukup besar dan modusnya menggunakan media sosial. Saat Ini kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap pemilik akun Instagram yang terlibat,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka merupakan warga lokal Cilegon.

“Untuk titik penangkapan memang berada di wilayah hukum Polres Cilegon. Rata-rata pelaku merupakan warga Cilegon, meskipun ada juga yang pendatang,” ujarnya.

la menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan.

“Kamil tidak akan berhenti. Polres Cilegon berkomitmen penuh menciptakan wilayah hukum yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (*)

Tags: CilegonKapolres CilegonKasus narkobaKota CilegonNarkotika BantenPemberantasan NarkobaPenangkapan NarkobaPengungkapan Kasus NarkobaPeredaran NarkobaPolres Cilegon

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Bangkalan Madura Tetapkan Darurat, Campak Ratusan Terjangkit, Satu Wafat

Bangkalan Madura Tetapkan Darurat, Campak Ratusan Terjangkit, Satu Wafat

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh