JAKARTA, BANPOS – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menekankan bahwa pemerintah tidak akan pernah menerima sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebelum seluruh sarana dan prasarana (sapras) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bangkonol, Kecamatan Koroncong memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Bupati Dewi usai menghadiri acara Penguatan Komitmen dan Aksi Nyata Upaya Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Menurut Dewi, Pemkab Pandeglang tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti terkait kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain.
“Kami pastikan Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Tangsel sebelum sarana dan prasarana pendukung lengkap sesuai standarisasi dari Kementerian LHK. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Dewi Setiani melalui siaran tertulis yang diterima tangselpos.id.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, Pemkab Pandeglang juga terus memperhatikan faktor ekologi dan kesehatan lingkungan sebagai prioritas utama dalam pengelolaan sampah.
“Aspek ekologi dan kesehatan masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar. Sampah harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Bupati juga menekankan bahwa setiap kebijakan terkait pengelolaan sampah harus berpihak pada kepentingan masyarakat Pandeglang dan akan melibatkan stakeholder terkait dan masyarakat setempat.
“Kami terbuka untuk kerja sama, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan warga Pandeglang, masyarakat akan terlibat juga dalam pengelolaannya nanti,” tutupnya.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyerahkan kelanjutan kerja sama sampah kepada Pemkab Pandeglang, di Pendopo Gubernur Banten, Senin (25/8/2025).
“Kita sendiri menyerahkan semuanya ke Kabupaten Pandeglang (kelanjutan kerja sama sampah, red). Karena kerja sama sampah itu kan sering kali terjadi, seperti Tangsel dengan Serang ataupun dengan Nambo (Bogor, red) ataupun daerah lainnya,” ungkap Pilar.
Kata Pilar, sampai saat ini Pemkab Pandeglang masih mengharapkan bisa melakukan kerja sama dengan Pemkot Tangsel terkait pengelolaan sampah dengan berbagai ketentuan.
“Kalau dari Tangsel clear tidak ada masalah, tinggal nanti kami serahkan kepada Pandeglang kelanjutannya seperti apa? Jadi kami masih menunggu, tapi kalau anggaran kami sudah siapkan,” tambahnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan kerja sama tersebut dibatalkan, Pilar menyebut, hal tersebut tentunya harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel.
Nanti tentu akan dikembalikan kepada kesiapan Pemkab Pandeglang, terkait dengan kondisi sosial masyarakat, perizinan dan lainnya.
“Kalau misalkan oke, kita lanjut. Kalau misal harus dipending berarti ada addendum. Kami menunggu kelanjutannya,” pungkasnya.(*)

Discussion about this post