SERANG, BANPOS – PT Jasa Raharja Kanwil Banten menggelar sosialisasi bertajuk ‘Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan dan Wujud Tertib Kendaraan’, bersama dengan mahasiswa Universitas Banten Jaya (Unbaja).
Acara yang digelar di Sawah Luhur, Kota Serang itu merupakan kolaborasi Jasa Raharja bersama dengan Kelompok 5 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM).
Dalam kegiatan tersebut, Kasubag Pelayanan pada PT Jasa Raharja Banten, Denny Prayudha, mengatakan bahwa peran Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalulintas.
Ia mengatakan, Jasa Raharja memberikan santunan dan biaya perawatan medis sesuai dengan ketentuan undang-undang, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan dasar yang cepat, mudah, dan pasti.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin menegaskan bahwa santunan Jasa Raharja bukan hanya bentuk kepedulian negara, tetapi juga wujud nyata perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas. Namun, lebih penting dari itu adalah bagaimana kita semua mencegah kecelakaan melalui budaya tertib berlalulintas,” ungkap Denny.
Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat Wilayah Kecamatan Kasemen, yang masuk dalam daerah titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Mahasiswa turut mendampingi jalannya kegiatan, menyebarkan informasi, serta menyampaikan pesan keselamatan berlalulintas dengan bahasa daerah agar pesan tersebut sampai kepada warga.
Dosen Pembimbing Lapangan, Linardita Ferial, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara akademisi dan lembaga negara.
“Kami ingin mahasiswa hadir sebagai agen perubahan, membantu masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara, sekaligus mengenalkan peran Jasa Raharja dalam penjaminan korban kecelakaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Banten berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan lalu lintas semakin meningkat.
Pesan yang disampaikan bukan hanya soal santunan korban kecelakaan, tetapi juga pencegahan melalui kepatuhan aturan, penggunaan helm standar, tidak melanggar rambu, dan mengutamakan keselamatan diri maupun orang lain.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)





Discussion about this post