JAKARTA, BANPOS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
“Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran, yaitu rumah saudara IEG,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Dari penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu, tim KPK menyita barang bukti elektronik serta mobil Toyota Alphard.
“Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik,” ungkapnya.
Budi mengungkapkan, mobil tersebut disita lantaran KPK sudah mempunyai informasi awal bahwa kendaraan ini diduga terkait, atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Dalam pemeriksaan, penyidik akan menanyakan Noel terkait asal-usul dari mobil yang disita hari ini.
“Ya nanti secara rinci terkait dengan asal-usul kendaraan yang diamankan pada penggeledahan hari ini nanti kami akan informasikan,” tutur Budi.
Selain itu, tim penyidik komisi antirasuah juga menyita Mobil Toyota Land Cruiser dari pihak lain.
“Pemiliknya masih yang terkait dengan perkara ini. Namun nanti kita akan cek lagi karena memang penyidikan perkara ini kan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan juga ada keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK sudah menyita 22 kendaraan terkait penyidikan perkara ini. Dengan penyitaan dua mobil itu, hingga kini total sudah ada 24 kendaraan yang diamankan.
“Nanti kami akan jelaskan lebih detail terkait dengan asal-usul kendaraan yang disita dalam perkara ini,” imbuhnya.
Berikut daftar 22 kendaraan yang sebelumnya disita KPK:
15 unit kendaraan bermotor roda empat, dengan rincian:
– 12 unit kendaraan roda empat (Tersangka IBM):
- Toyota Corolla Cross
- Hyundai Palisade
- Suzuki Jimny
- Jeep
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Expander
- Hyundai Stargazer
- Honda CRV
- BMW 3301
- Honda CRV
- Mitsubishi Expander
- Nissan GTR
– 1 unit kendaraan roda empat (Tersangka SB)
- Mitsubishi Pajero Sport
– 1 unit kendaraan roda empat (Tersangka HS)
- Honda CRV
– 1 unit kendaraan roda empat (Tersangka GAH)
- Hyundai Palisade
7 unit kendaraan bermotor roda dua, dengan rincian:
– 6 unit kendaraan roda dua (IBM)
- Vepa Sprint S 150
- Ducati Hypermotard 950
- Ducati Xdiavel 1200
- Ducati Multistrada V4 RS
- Ducati Streetfighter
- Vespa
– 1 unit kendaraan roda dua (Tersangka IEG)
- Ducati Scrambler
KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.
Lalu, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati; Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto.
Berikutnya, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila serta Miki Mahfud.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Discussion about this post