Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DPRD Tangerang Minta Pemkab Terbuka dalam Penindakan Industri

by Tim Redaksi
Agustus 26, 2025
in PEMERINTAHAN
DPRD Tangerang Minta Pemkab Terbuka dalam Penindakan Industri

Ilustrasi - pabrik peleburan besi bekas beroprasikembali setelah di segel Kementerian Lingkungan Hidup.

KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta untuk pemerintah daerah (pemda) setempat lebih terbuka dalam menyampaikan hasil penindakan terhadap industri pelanggar pencemaran lingkungan di daerah itu.

“Kalau sudah ada hasil penindakan mestinya harus terbuka, bahwa transparansi dalam memberikan informasi publik bisa disampaikan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail di Tangerang, Selasa.

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026

Ia menyampaikan, jika pemerintah daerah dalam hal ini sudah melakukan langkah-langkah tegas terhadap industri yang menyalahi aturan perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Tujuan itu, dimaksudkan sebagai melihat bahwa program pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah telah dijalani dan dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan berlaku.

“Kalau sudah ditangani pihak Gakkum, itu bukan lagi jadi kewenangan DPRD untuk mengawasinya. Artinya langkah-langkah perintah sudah ada, tinggal saja bicara output dari hasil penindakan tersebut. Makanya publik menunggu,” terangnya.

Menurut dia, dari berbagai kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan/industri di Kabupaten Tangerang ini merupakan kejahatan serius yang harus segera dilakukan penanganan dan pembinaan.

Kendati demikian, kebijakan atau aturan pemerintah pusat/daerah yang ada harus diterapkan secara tegas.

“Oleh karena itu pemerintah pusat/daerah harus hadir dalam memberikan pembinaan itu, tatapi tentunya dengan keterbukaan,” tuturnya.

Kholid memastikan, DPRD sebagai lembaga pengontrol akan melakukan pengawasan dan pemanggilan untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait atas hasil penindakan industri nakal yang telah dilakukan selama ini.

“Nanti dalam hal ini ada Komisi IV dan II DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi pada Selasa (5/8), pabrik peleburan limbah besi bekas itu, terlihat mengeluarkan sejumlah kepulan asap hitam pekat. Bahkan, asapnya mengandung bau tak sedap yang mengganggu pernafasan.

Kemudian, terpantau sekitar bangunan pabrik juga terlihat adanya sejumlah pekerja dan kendaraan yang sedang beraktivitas untuk menjalankan operasional pabrik tersebut.

Selain itu polusi yang dihasilkan atas kegiatan pabrik tersebut juga mengganggu bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar, karena diduga mengandung B3.

Meski demikian, beberapa bukti penyegelan seperti plang pengawasan dan garis penyegelan KLH masih terpampang kokoh di depan pabrik tersebut.

“Tiap hari juga memang beroperasi, dan asap itu terus keluar setiap harinya, ” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum Lingkungan pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

“Terkait pabrik itu dari DLHK sudah diundang ke sana (KLH) untuk diminta klarifikasi, sudah masuk proses penyelidikan dari gakkum KLH,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ghofar menyatakan, bahwa hingga saat ini perusahaan pengelola limbah besi bekas itu masih dalam pengawasan dan penyegelan pihaknya.

Langkah tersebut, sesuai instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk menghentikan sementara kegiatan oprasional pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (23/5) lalu.

“(Operasional/kegiatan pabrik peleburan besi) masih dalam penyegelan,” katanya.

Dalam hal ini, Ghofar tidak menjelaskan secara detail ketika ditanyakan prihal pelaksanaan pengawasan lanjutan atas kegiatan pabrik peleburan besi tersebut. (*)

Source: Antara
Tags: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten TangerangKementerian Lingkungan Hidup (KLH)PT Power Steel Indonesia (PSI)PT Power Steel Mandiri (PSM)
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman
PERISTIWA

Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman

Februari 19, 2026
Next Post
Geledah Rumah Dinas, KPK Sita Alphard Milik Noel

Geledah Rumah Dinas, KPK Sita Alphard Milik Noel

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh