TANGERANG, BANPOS — Menyusul dugaan intimidasi terhadap anggotanya, ANF yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Pengurus PWI Kabupaten Tangerang melayangkan somasi kepada pejabat berinisial DY yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (25/8/2025).
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo mengatakan, somasi telah disampaikan melalui loket penerimaan surat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang di kawasan Puspemkan Tangerang, Tigaraksa. Sebelum diserahkan ke petugas penerima surat, pengurus dan anggota PWI membacakan somasi tersebut di depan Gedung DPRD.
Somasi, lanjut Sri Mulyo, sebagai tindak lanjut atas pengaduan wartawan online lokal anggota PWI Kabupaten Tangerang, ANF terkait dugaan intimidasi yang dilakukan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DY.
“Kami mengantarkan surat somasi kepada DY, setelah kami menerima pengaduan anggota kami yang mengaku mendapat intimidasi saat hendak konfirmasi berita kepada DY,” ujar Mulyo didampingi Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang Mohamad Romli dan Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Syukur Rahmat Halawa.
Mulyo menegaskan, dalam somasi itu termuat tuntutan PWI Kabupaten Tangerang kepada DY. Diantaranya permintaan maaf secara terbuka kepada ANF dan seluruh wartawan, membuat pernyataan dan memublikasikan permintaan maaf di media massa, hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Kami tidak main-main, dugaan ini harus disikapi dengan serius. Bila somasi ini tidak dilaksanakan, kami akan menempuh proses hukum lebih lanjut seperti membuat laporan ke polisi maupun ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas Sri Mulyo.
Kepala Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang, Syukur Rahmat Halawa menambahkan, tindakan DY terhadap ANF bukan saja intimidasi, namun terdapat indikasi perbuatan menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik atau kemerdekaan pers.
“Hal ini sangat tidak etis dan tidak pantas dilakukan seorang pejabat selaku pelayan publik. Kami tidak lagi melihat persoalan ini sebagai urusan personal, tetapi sudah menyangkut harkat dan martabat profesi wartawan secara umum,” kata Rahmat.
Dia menyebutkan, PWI berperan dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum terhadap wartawan, terutama anggota PWI. Karena itu, menurut Rahmat, pihaknya langsung merespon dan menindaklanjuti pengaduan dari Reza sesuai kewenangan PWI.
“Dalam melaksanakan tugas profesi, wartawan dijamin dan dilindungi undang-undang, sehingga tidak dapat dibenarkan ketika ada upaya pencegahan, pelarangan, atau penekanan. Jadi, kemerdekaan pers tidak boleh dilanggar,” tegas Rahmat.
Sebelumnya, PWI Kabupaten Tangerang menerima pengaduan dugaan intimidasi terhadap ANF yang dilakukan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DY. Pengaduan diterima pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dugaan intimidasi berawal dari carut-marut pengadaan makanan dan minuman (Mamin) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, tanggal 17 Agustus 2025 dan 19 Agustus 2025. Usai rapat paripurna, Mamin dibungkusi pramukantor (office boy) Sekwan yang diduga atas perintah pejabat terkait. Sehingga sejumlah tamu tidak mendapat bagian mamin termasuk para wartawan.
Ketika ANF hendak minta konfirmasi, DY justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada wartawan online lokal Tangerang tersebut. Bahkan, DY menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke polisi hingga menyatakan akan membuka aibnya.
“Sebagai pejabat DY diduga telah menunjukkan arogansi, seperti mengancam, mengancam keluarga wartawan, mengancam melaporkan wartawan ke polisi dan sebagainya. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tandas Rahmat.(Odi)

Discussion about this post