SERANG, BANPOS – Perusahaan yang tidak taat aturan dalam menjalankan usaha disebut sebagai bentuk kejahatan yang seharusnya bisa ditindak secara hukum. Hal itu ditegaskan pengamat lingkungan, M Ridho Ali Murtadho, menanggapi polemik aktivitas PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang yang dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah sebelum beroperasi. Perizinan itu, lanjutnya, bisa berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), tergantung besar kecilnya dampak yang ditimbulkan.
“PT Genesis memang mengklaim punya dokumen SPPL, tapi faktanya proses produksi yang mereka lakukan sangat berbahaya. Dari pengolahan timbal saja, paparannya bisa memicu keracunan, gangguan ginjal, bahkan kanker. Belum lagi pencemaran udara dan air yang juga mengancam masyarakat sekitar,” ujar Ridho, Minggu (24/8).
Ia menilai langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sudah menindak perusahaan tersebut patut diapresiasi. Namun, pemerintah daerah diminta untuk tidak gegabah dalam memberikan izin investasi.
“DLHK Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Serang jangan gampang mengeluarkan izin. Harus ditelaah dulu sistem produksi yang akan dijalankan perusahaan. Analisis dampak lingkungannya wajib diperhatikan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ridho menjelaskan, regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebenarnya sudah sangat jelas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sementara itu, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 secara khusus mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 mulai dari penetapan status limbah, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan.
Selain itu, ada standar internasional yang harus dijadikan acuan. Konvensi Basel mengatur perpindahan limbah berbahaya lintas negara, sedangkan ISO 14001 memberi pedoman sistem manajemen lingkungan untuk membantu perusahaan mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengurangi dampak lingkungannya.
“Setiap perusahaan wajib memiliki prosedur jelas terkait pengelolaan limbah B3. Itu mencakup identifikasi bahan berbahaya, penggunaan alat pelindung diri, pengelolaan limbah yang benar, pelatihan karyawan, pemantauan, prosedur darurat, dokumentasi, hingga penggunaan teknologi yang aman. Bahkan kerja sama dengan pihak lain juga diperlukan agar semua standar terpenuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan, dengan mengikuti prosedur tersebut, perusahaan bisa mengurangi risiko besar terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia. Namun jika perusahaan tetap abai, maka langkah hukum wajib ditempuh.
“Masyarakat tidak boleh terus dirugikan akibat keserakahan perusahaan nakal. Pemerintah pusat maupun daerah harus berdiri di garda terdepan, memastikan investasi berjalan tanpa mengorbankan kesehatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tandasnya.
PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) sedang menjadi sorotan setelah petugas keamanannya melakukan pengeroyokan terhadap staf Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) dan wartawan pekan lalu. Diantara pelaku dugaan pengeroyokan merupakan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten.
Sementara itu Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Dia pun mengaku merasa ditipu oleh pihak perusahaan dan masyarakat setempat.
Pasalnya, beberapa waktu yang lalu, Ratu Zakiyah sempat mendatangi PT GRS. Kedatangannya ke sana hanya sekedar meninjau lokasi perusahaan. Karena sebelumnya, dia sempat mendapat kabar bahwa salah seorang karyawan perusahaan tersebut meninggal dunia.
Di sana Ratu Zakiyah mengaku tidak melihat adanya garis polisi terpasang di sana, yang menandakan perusahaan tersebut ditutup. “Saya juga merasa dibohongi dengan warga yang ada di sana karena ternyata itu sebetulnya sudah di-police line, tidak boleh beroperasi dan memang ketika saya datang kesana pun garis polisi sudah terlepas. Tidak ada police line. Jadi saya pikir tidak ada hal-hal yang krusial di saat itu, saya pikir semuanya baik-baik saja,” ujart dia.
Namun, sepekan setelah kedatangannya, peristiwa kekerasan itu terjadi. Ratu Zakiyah pun mendesak agar kasus itu segera ditangani dan dalang dibalik itu dapat segera diungkap.
“Maka menurut saya ini harus diusut tuntas siapa yang melakukan hal itu tentu saya prihatin dan menyayangkan kejadian ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI), Hanif Faisol Nurofik, sangat menyesalkan adanya insiden pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan oleh petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), saat meliput penyegelan pabrik yang berlokasi di Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Hanif memastikan, kasus tersebut akan segara diusut tuntas.
“Kami tadi mendapat laporan, ada perlawanan dari pelaku bisnis di sini, tentu kami sangat menyesalkan, teman -teman wartawan juga ada yang jadi korban, kami menyesalkan dan akan mengusut tuntas,” kata Hanif, Kamis (21/8). (*)

Discussion about this post