TENGERANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Banten, mengajak masyarakat membawa kendaraan dan melakukan uji kelayakan kendaraan untuk memastikan layak jalan dan aman beroperasi di jalan raya, sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang Senin mengatakan layanan uji KIR di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan di Jalan Daan Mogot Batuceper tidak dipungut biaya.
Layanan ini diberikan gratis sejak tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan dasar hukum tersebut seluruh retribusi uji kir resmi dihapuskan, sehingga masyarakat Kota Tangerang dapat menikmati atau memanfaatkan layanan ini secara gratis,” katanya.
Ia menjelaskan setiap tahap uji dilakukan dengan peralatan modern dan rutin dilakukan kalibrasi alat uji setiap setahun sekali, yang mengacu pada standar nasional.
Dengan proses cepat yakni hanya 25 menit ini Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin patuh melakukan uji kir berkala.
“Uji kir penting tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara, mengurangi risiko kecelakaan, serta menekan polusi udara,” kata Suhaley.
Untuk mempermudah masyarakat, mekanisme alur uji kir dibuat sederhana yakni pemohon datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Pendaftaran dan verifikasi berkas, pengujian teknis kendaraan dan hasil uji diumumkan.
“Jika tidak lulus, pemilik kendaraan diminta melakukan perbaikan dan dapat melakukan uji ulang tanpa biaya tambahan. Jika lulus, pemilik kendaraan menerima tanda uji berupa smartcard, sertifikat, RFID, serta kendaraan dinyatakan siap beroperasi,” katanya. (ANTARA)



Discussion about this post