Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Wartawan Lebak Tuntut Polda Banten Copot Oknum Brimob Pelaku Kekerasan di Serang

by Muhamad Wahyu
Agustus 22, 2025
in PERISTIWA
Wartawan Lebak Tuntut Polda Banten Copot Oknum Brimob Pelaku Kekerasan di Serang

LEBAK, BANPOS – Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Lebak mendesak Polda Banten untuk menindak tegas serta mencopot oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan saat melakukan peliputan acara Kementerian LHK di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Aksi solidaritas digelar para wartawan di Alun-Alun Rangkasbitung, Jumat (22/8).

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026

Mereka menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pekerja pers bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kasus kekerasan di Jawilan melibatkan oknum Brimob dan pihak keamanan perusahaan yang melakukan pengeroyokan hingga seorang rekan kami harus mendapat perawatan medis di rumah sakit. Ini tindakan brutal yang tidak boleh terulang,” ujar Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Lebak, Mastur Huda.

Mastur menegaskan, pers adalah pilar keempat demokrasi sehingga segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap demokrasi itu sendiri.

“Kalau dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak sendi-sendi demokrasi. Tidak ada satupun pejabat, baik TNI, Polri, maupun aparatur negara lain, yang boleh melakukan intimidasi kepada wartawan,” tegasnya.

Ia menambahkan, serangan terhadap wartawan di Jawilan bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan juga profesi jurnalis secara keseluruhan.

“Polda Banten harus bertindak cepat, mengusut kasus ini sampai tuntas, dan memastikan oknum yang terlibat dijatuhi sanksi tegas,” tandasnya. (*)

Tags: aksi solidaritas wartawanAlun-Alun RangkasbitungBrimobGRS JawilanKabupaten LebakKabupaten Serangkebebasan perskekerasan terhadap jurnalisMastur Hudapenganiayaan wartawanpengeroyokan wartawan SerangPokja Wartawan LebakPolda BantenPT GenesisPT Genesis Regeneration SmeltingUndang-undang Pers
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Next Post
Pejabat Sekretariat DPRD Diduga Intimidasi Wartawan

Pejabat Sekretariat DPRD Diduga Intimidasi Wartawan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh