TANGERANG, BANPOS — Seorang wartawan media online lokal Tangerang berinisial ANF diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pejabat Kabupaten Tangerang yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DY.
ANF yang hendak meminta konfirmasi pada Kamis (21/8/2025) tentang adanya larangan bagi tamu dan pengunjung Gedung DPRD untuk menikmati makanan dan minuman (Mamin) saat berlangsungnya Rapat Paripurna Selasa (19/8/2025), malah mendapat makian dari DY.
Atas kejadian itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mengecam keras tindakan arogansi DY selaku pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. DY dinilai telah mengintimidasi wartawan.
DY yang menjabat Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, juga diduga telah melontarkan ancaman terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo mengaku telah menerima pengaduan dari anggotanya, ANF, terkait dugaan intimidasi yang dilakukan DY, pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kami tentu mengecam keras dan sangat menyayangkan kejadian ini. Saudari DY diduga mengintimasi bahkan terindikasi menghalangi anggota kami dalam menjalankan tugas jusrnalitiknya,” kata Sri Mulyo di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Cikokol Kota Tangerang, Jumat (22/8/2025).
Sri Mulyo berharap DY atau pejabat Pemkab Tangerang di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dapat mengklarifikasi peristiwa ini. Dia menekankan, tindakan intimidasi maupun perbuatan menghalangi tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan, bahkan pelakunya dapat dipidana.
“Wartawan ini profesi yang dilindungi undang-undang. Sehingga tindakan pengancaman atau menghalangi wartawan dalam berkarya tidak dapat dibenarkan, sekalipun wartawan itu bukan anggota PWI Kabupaten Tangerang,” tegas Mulyo.
Sri Mulyo menuturkan, dalam pengaduannya ANF menceritakan, arogansi DY berawal dari penyediaan makan dan minum pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 17 Agustus 2025 dan 19 Agustus 2025.
Usai pelaksanaan rapat paripurna, makan dan minum yang sedianya disediakan untuk anggota dewan dan tamu undangan itu, dibungkusi oleh pejabat sekretariat dewan melalui pramukantor (office boy). Dengan begitu sejumlah tamu dan pengunjung Gedung DPRD tidak mendapat bagian makan dan minum, termasuk para wartawan.
Dengan didampingi Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SB, ANF kemudian mengonfirmasi kejadian itu kepada DY. Namun bukan penjelasan yang didapat, justru ANF mendapatkan kata-kata kasar dan tidak pantas dari DY.
Bahkan, DY menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke polisi hingga menyatakan akan membuka aib ANF. Kajadian tak menyenangkan itu berlangsung di ruang kerja DY, di lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
“Niat ANF untuk konfirmasi, beritanya juga belum dipublikasikan karena menunggu konfirmasi pejabat yang bersangkutan. Tapi justru anggota kami ini diancam, bahkan mengancam keluarganya. Kami akan serius menyikapi aduan ini, karena sudah merendahkan profesi wartawan,” tegas Mulyo.(Odi)

Discussion about this post