Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BP Taskin Pastikan Aduan Diskriminasi PKL Tanjung Priok Tidak Benar

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 22, 2025
in NASIONAL, PERISTIWA
BP Taskin Pastikan Aduan Diskriminasi PKL Tanjung Priok Tidak Benar

JAKARTA, BANPOS — Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) memastikan aduan dugaan diskriminasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok terhadap pedagang kaki lima (PKL) tidak benar alias hoaks.

Wakil Kepala BP Taskin, Naniek S. Deyang, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Rabu (20/8).

Baca Juga

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026

Laporan tersebut menuding adanya tindakan diskriminasi dalam proses penertiban PKL di Jalan Sindang Laut, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

BP Taskin kemudian menurunkan tim ke lapangan pada Kamis (21/8) untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Tiga pejabat BP Taskin yang hadir dalam peninjauan adalah Sondi Siswanto, Raja Indomora, dan Fahria.

Kronologi Penertiban Hasil Temuan di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi, kegiatan di lapangan pada Rabu (20/8/2025) dimulai pukul 09.30 WIB dengan apel persiapan di halaman Pelabuhan Roro.

Pukul 10.00 WIB, pihak Pelindo Regional 2 Tanjung Priok bertemu dengan para pedagang sesuai undangan resmi.

Dalam pertemuan itu, pedagang meminta ganti rugi atas bangunan warung yang berdiri di atas lahan HPL Pelindo.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak perusahaan.

Sebagai keputusan, Pelindo memberi waktu dua hari, yakni 20–21 Agustus 2025, agar pedagang merapikan atau membongkar sendiri bangunannya.

Mulai hari itu, pedagang asongan juga tidak lagi diperbolehkan masuk ke area pelabuhan.

Sementara itu, bangunan warung yang sudah kosong langsung dibongkar oleh aparat keamanan Pelindo, sedangkan bangunan yang masih ditempati pedagang diberikan waktu tambahan untuk dikosongkan.

Aduan Diduga Dilakukan oleh Oknum

Dari hasil peninjauan, BP Taskin menegaskan aduan yang disampaikan ke lembaganya tidak sesuai fakta di lapangan.

Penertiban dilakukan berdasarkan prosedur resmi dan didahului dengan tiga kali surat pengosongan lahan sejak 2024, ditambah surat pemberitahuan eksekusi pada 19 Agustus 2025.

“Faktanya, aduan itu hoaks. Penertiban dilakukan sesuai aturan, dengan koordinasi bersama aparat, dan pedagang diberi tenggat waktu untuk merapikan bangunan mereka,” tegas Naniek dalam keterangannya.

BP Taskin juga mencatat adanya kejanggalan: jumlah PKL justru bertambah setiap kali surat pengosongan dilayangkan, meski sebagian pedagang sudah menutup warung secara sukarela.

Dugaan sementara, laporan hoaks berasal dari oknum yang selama ini menarik iuran keamanan dari para PKL.

“Oknum itu diduga merasa terancam kehilangan sumber penghasilan jika para PKL direlokasi. Karena itu, kami tegaskan aduan diskriminasi yang masuk ke BP Taskin tidak benar,” kata Naniek.

Pihak yang Terlibat

Proses penertiban melibatkan berbagai pihak, antara lain Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IKT), Kepolisian Sektor Kalibaru, TNI POMAL, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, serta Satpol PP.

Dari pihak Pelindo, hadir langsung Executive General Manager Yandri Trisaputra bersama jajaran, termasuk Daus dan Budi. (*)

Tags: BP Taskindiskriminasi PKLJakartaNaniek S DeyangPelabuhan Tanjung PriokPelindo Regional 2Penertiban PKLPKL Tanjung PriokTanjung Priok
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan
PERISTIWA

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue
PERISTIWA

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan
PERISTIWA

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif
KESRA

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Desember 15, 2025
BNNP Banten Perketat Jalur Darat Antarpulau Cegah Selundupan Narkoba
HUKRIM

BNNP Banten Perketat Jalur Darat Antarpulau Cegah Selundupan Narkoba

November 25, 2025
Next Post
GMNI Cilegon Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di PT Genesis, Desak Tangkap Semua Pelaku

GMNI Cilegon Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di PT Genesis, Desak Tangkap Semua Pelaku

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh