CILEGON, BANPOS – Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menunggu adanya kasus terlebih dahulu dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ajakan itu ia sampaikan menyusul rendahnya capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Cilegon yang menimbulkan kekhawatiran.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti nilai SPI Kota Cilegon pada tahun 2024 yang hanya mencapai 66,16.
Capaian itu menempatkan Cilegon di peringkat kedua terendah di Banten setelah Kota Serang.
Rendahnya skor ini dinilai berpotensi membuka peluang terjadinya praktik korupsi apabila tidak segera dilakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan data dimensi komponen internal SPI, tiga aspek terendah yang menjadi sorotan KPK adalah Pengelolaan Sumber Daya Manusia dengan nilai 60,96; Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai 68,16; serta Pengelolaan Anggaran dengan nilai 69,96.
Sementara itu, dimensi Transparansi memperoleh nilai tertinggi yakni 83,37, diikuti Pengaruh Perdagangan 78,73, dan Integritas dalam Pelaksanaan Tugas 73,41.
Menanggapi capaian tersebut, Fajar mengaku prihatin dan menegaskan perlunya langkah bersama.
“Harus bersama-sama ya. SPI sebenarnya kita terendah kedua, yang terendah Kota Serang. Bagaimanapun nilai desil, saya sedih pribadi. Ini bersama-sama nggak bisa cuma Walikota dan Wakil yang membenahi, OPD juga harus diajak bareng-bareng,” kata Fajar, Rabu (20/8).
Ia menegaskan pentingnya keterbukaan agar masyarakat dapat mengetahui kinerja OPD.
“Kita mau juga melakukan transparansi, supaya masyarakat tahu harapannya OPD-OPD juga. Jangan menunggu ada kasus dulu, tapi kita minta koordinasi pada KPK pendampingan, itu PR terbesarnya,” ujarnya.
Menurut Fajar, pihaknya bersama walikota akan menyiapkan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengingatkan OPD dalam menjalankan perbaikan.
“Insyaallah Kang Wali akan membuat satgas khusus, tapi nggak tahu satgasnya formal atau tidaknya. Yang jelas harus ada satu orang fokus mengingatkan para OPD, yuk kita naikin,” tuturnya.
Ia juga menyoroti adanya delapan area dalam MCP. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara nilai MCP 83 dengan SPI 66, sehingga hal itu menandakan adanya masalah di internal OPD maupun Inspektorat.
“Satu ini menjadi catatan juga, termasuk Inspektorat. Bahwa yang pertama preventifnya, pencatatan, pengelolaan harus baik, pengelolaan aset baik, rekapitulasi juga jangan nunggu diperintah, jangan nunggu disuruh, jangan nunggu ganti tahun,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fajar menyebut ada tiga komponen penting yang disorot KPK dan harus diperbaiki. Pertama, perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus dikontrol Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kedua, manajemen talenta sumber daya manusia. Ketiga, pengadaan barang dan jasa yang perlu dijalankan sesuai aturan.
“Delapan komponen, tiga yang menjadi sorotan? Kalau perumusan APBD harus TAPD yang harus dikontrol. Yang kedua tadi SDM, kita pengen ada manajemen talenta. Ketiga terakhir barjas, kita sudah punya sistem, sesuai dengan aturannya, cuma tinggal bagaimana orang-orangnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan karena nilai SPI Cilegon justru mengalami penurunan dari 69 pada 2023 menjadi 66 pada 2024. (*)



Discussion about this post