Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Perkuat Fakta, PN Serang Gelar Pemeriksaan Setempat Kasus Pertamax Oplosan Ciceri

by Taufiq Solehudin
Agustus 21, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Perkuat Fakta, PN Serang Gelar Pemeriksaan Setempat Kasus Pertamax Oplosan Ciceri

PN Serang menggelar persidangan kasus pertamax oplosan di SPBU Ciceri, tempat kejadian perkara pada Rabu (20/8). Persidangan itu digelar dalam rangka memperkuat fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan dan berupaya mencari fakta baru dalam kasus tersebut/BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus pertamax oplosan Aswan, Nadir Sudrajat, dan Deden Hidayat kembali menjalani persidangan pada Rabu (20/8).

Kali ini, persidangan digelar di SPBU Ciceri, lokasi kasus perkara pertamax oplosan terjadi.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin, menerangkan, digelarnya persidangan di lokasi kejadian perkara dalam rangka memperkuat fakta-fakta yang dihadirkan dalam proses persidangan.

Harapannya dengan ditempuhnya proses tersebut dapat diperoleh fakta persidangan yang meyakinkan.

“Tujuan pemeriksaan setempat untuk kepentingan proses pembuktian dalam perkara Nomor 490 dan 489/Pid.Sus-LH/2025 atas nama terdakwa Nadir Sudrajat dan kawan-kawan sehingga diharapkan dapat diperoleh fakta yang meyakinkan,” ujar Ichwan.

Sebelum proses persidangan itu dimulai, terlebih dahulu, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Diah Astuti, membuka persidangan di PN Serang sekitar pukul 10.50 WIB.

Setelah itu barulah kemudian majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa pergi menuju SPBU Ciceri.

Mereka berangkat menuju lokasi secara terpisah.

Terdakwa Aswan, Nadir Sudrajat, dan Deden Hidayat diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dengan nomor kendaraan B 1350 SQO sedangkan majelis hakim dan JPU berangkat menggunakan kendaraan SUV dan sedan berwarna hitam.

Para terdakwa tiba di SPBU Ciceri sekitar pukul 11.25 WIB. Kemudian 4 menit berselang barulah majelis hakim dan JPU tiba di lokasi yang sama.

Setibanya di lokasi majelis hakim beserta JPU segera memulai kembali persidangan yang sempat diskorsing beberapa saat.

Dalam persidangan itu Hakim Ketua, Diah Astuti, meminta agar barang bukti ditunjukkan dalam persidangan.

Diperlihatkan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax yang disimpan di dalam wadah transparan.

Pada wadah yang pertama terlihat BBM jenis pertamax berwarna biru terang sementara wadah lainnya tampak berwarna biru pekat cenderung hitam.

Ada dua jenis BBM pertamax yang ditunjukkan. Pada wadah yang pertama, BBM pertamax berwarna biru. Kemudian BBM pertamax yang kedua berwarna hitam pekat cenderung kehitam.

BBM berwarna pekat itulah yang disebut-sebut sebagai pertamax oplosan dalam kasus tersebut.

Kemudian dalam persidangan itu juga majelis hakim bersama JPU dan terdakwa bersama-sama melakukan peninjauan tangki penyimpanan BBM SPBU Ciceri.

Diah sempat menanyakan kepada para terdakwa perihal kondisi pertamax yang dipesan pada saat pembelian.

Aswan merasa yakin, pertamax yang dipesan sebanyak 8 ton itu berwarna biru terang. Keyakinan itu dilandasi atas dasar kepercayaan kepada pemasok.

Namun Aswan mengaku, atas inisiatifnya dia sempat melakukan pengecekan kondisi pertamax sebelum dimasukan ke dalam tangki penyimpanan bahan bakar di SPBU Ciceri.

Ketika diperiksa, pertamax yang dibawa berwarna biru pekat. Atas kondisi itu dirinya berkonsultasi dengan Nadir mengenani hal tersebut.

Berdasarkan persetujuan Nadir, Aswan pada akhirnya memutuskan untuk menerima pertamax itu dan menyimpannya di dalam tangki penyimpanan untuk dijual.

“Udah masukin aja tanggung kan,” tutur Aswan.

Kemudian pada saat dikonfirmasi oleh majelis hakim perihal kondisi pertamax yang diangkut di dalam mobil tangki, Deden Hidayat mengaku tidak tahu kondisi yang sebenarnya.

Apakah BBM pertamax yang dibawanya adalah pertamax murni atau oplosan.

Kepada majelis hakim Deden mengaku, dirinya mendapatkan sampel pertamax itu dari seseorang bernama Marko berdasarkan bukti foto pertamax yang menunjukkan berwarna biru terang yang menandakan itu adalah BBM murni.

“(Sampel) itu dari foto dari saudara Marko,” ujarnya.

Bukti foto itu lah yang kemudian diberikan Deden kepada Aswan untuk meyakinkannya bahwa BBM yang dibawanya itu adalah pertamax murni.

Kemudian saat Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa Aswan dan Nadir ketika mengetahui dari awal bahwa pertamax yang dipesan itu berwana pekat, apakah akan tetap memesannya untuk dijual kepada masyarakat? Mereka serempak mengatakan tidak akan memasannya.

“Kalau misalnya saudara sudah tahu warnanya akan seperti ini (biru pekat cenderung hitam) maksudnya yang dikirim seperti ini tetap dipesan atau nggak?” tanya Diah. “Nggak, tolak,” jawab Aswan dan Nadir.

Sementara itu Nadir mengaku setelah ramai pemberitaan mengenai dampak pertamax oplosan yang dijual SPBU Ciceri, dirinya sempat mengeluarkan kebijakan penghentian penjualan selama tiga hari lamanya serta meminta pertanggungjawaban kepada pemasok mengenai kondisi tersebut.

“Setelah dari ini saya berhenti tiga hari terus saya minta pertanggungjawaban kepada saudara ini (Deden), kok beda yang dikirimkan? Saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” terangnya.

Kemudian dia menambahkan, pihak pemasok sempat mengusulkan untuk dilakukan pengurasan tangki. Namun dia menolaknya dengan alasan efisiensi waktu.

“Dia menawarkan sedot, sementara sedot itukan memerlukan waktu,” ujarnya.

Pada akhirnya Nadir memutuskan untuk tetap menjual bahan bakar tersebut kepada masyarakat. (*)

Tags: bbm oplosankasus pertamax oplosanKejari SerangKota Serangpengoplosan pertamaxpersidangan lapanganpersidangan SPBU CiceriPN Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Polisi Ungkap Penipuan Tukar Kartu ATM Di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Ungkap Penipuan Tukar Kartu ATM Di Bandara Soekarno-Hatta

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh