SERANG, BANPOS – Menteri Lingkungan Hidup, Hanuf Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa pabrik milik PT Genesis sudah dua kali dilakukan penyegelan.
Penyegelan pertama dilakukan pada tahun 2023 lalu. Kedua, dilakukan di tahun 2025. Dua penyegelan itu dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup, yang terjadi dalam proses peleburan timbalnya.
Menurut Hanif, sidak yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan tindaklanjut atas laporan dugaan masih beroperasinya PT Genesis, meskipun telah dilakukan penyegelan.
“Ada pengaduan masyarakat masuk langsung ke saya, maka saya perintahkan untuk mengecek apakah benar masih operasional, dan ternyata memang masih,” ujarnya, Kamis (21/8).
Oleh karena itu, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penegakkan hukum lingkungan. Namun, upaya tersebut mendapatkan perlawanan dari pihak terkait.
“Nanti akan ada tindaklanjut dari sisi hukum. Akan ada pemberatan sanksi, mungkin kita sudah bisa mengenakan pasal 114,” tandasnya. (*)



Discussion about this post