CILEGON, BANPOS – Sebanyak 3.550 pegawai honorer kategori R3 dan R4 di Lingkungan Pemkot Cilegon, sedang galau akan nasib mereka, apakah bisa lanjut mengabdi atau kehilangan pekerjaan.
Pasalnya hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon baru menginput kurang dari setengah nama-nama pegawai tersebut ke database KemenPAN-RB.
Padahal tenggat waktunya hanya sampai tanggal 20 Agustus 2025.
Hal ini terungkap saat Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Kota Cilegon beserta BPKPAD dan BKPSDM Kota Cilegon, Rabu (20/8).
Koordinator Pelaksana Fortrah Kota Cilegon, Salahuddin, mengatakan bahwa Rabu (20/8) merupakan hari terakhir untuk pengusulan tenaga honorer ke KemenPAN-RB, agar para pegawai ini bisa terakomodir.
“Jangan sampai nanti lewat tanggal 20 kena punishment, sehingga honorer ini gagal untuk diusulkan. Ini menjadi masalah yang sangat krusial,” kata Salahuddin.
Karena kondisi waktunya yang mepet, Salahuddin bilang, pihaknya meminta garansi dari BKPSDM Kota Cilegon agar mereka semua bisa terakomodir dan masuk dalam usulan tersebut.
Sementara itu, lanjut Salahuddin, BKPSDM Kota Cilegon beralasan bahwa sistem input data sedang mengalami kendala lantaran banyak pengguna yang sedang mengusulkan para pegawai honorernya.
“Maka oleh karena itu, menjadi pertanyaan besar. Betulkah karena gara-gara sistem yang menjadi pemicu sehingga ini menjadi terhambat? Makanya kan kami harus minta garansi, jangan sampai nanti kami sebagai honorer di belakang itu men-judge bahwa pemerintah tidak mengusulkan,” ungkapnya.
Selain meminta agar terakomodir, para pegawai honorer ini juga menginginkan gaji mereka sesuai dengan UMK Kota Cilegon. Tentunya, ini dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ahmad Hafid, mengungkapkan bahwa perjuangan para pegawai honorer harus tetap dikawal.
Apalagi yang bisa masuk ke kategori pegawai penuh waktu adalah yang sudah menjalani seleksi dan memiliki kinerja yang baik serta berkomitmen tinggi dalam melayani masyarakat.
Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Kota Cilegon bakal memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Cilegon untuk memeriksa kondisi pegawai honorer.
“Nanti kita akan panggil dari masing-masing OPD, sehingga kita tahu datanya. Seberapa banyak PPPK yang sudah kemarin diangkat,” ujar Ahmad Hafid.
Meskipun begitu, ia menekankan bahwa pemerintah daerah juga harus melihat kondisi keuangan daerah untuk membayar para pegawai honorer tersebut.
“Semuanya bisa, ada kemungkinan. Tetapi tadi disampaikan bahwa untuk menjadi paruh waktu dan penuh waktu, yang pertama adalah kemampuan keuangan daerah dan yang kedua terkait dengan kinerja atau prestasi dari pegawai tersebut,” terangnya.
Sekadar informasi, biaya belanja pegawai di Pemkot Cilegon tembus di angka 42 persen dari total APBD.
Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada pasal 146 ayat 1, disebutkan jika daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. (*)



Discussion about this post