SERANG, BANPOS — Walikota Serang, Budi Rustandi, menanggapi usulan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, yang menyarankan agar menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT) atau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Induk Rau (PIR).
Menurutnya, usulan itu tidak jauh berbeda dengan yang sudah dijalankan selama ini.
Budi menjelaskan, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menjalankan skema kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan PIR.
Namun dalam pelaksanaannya alih-alih memberikan keuntungan, justru malah memberikan kerugian, tidak hanya bagi Pemkot Serang tetapi juga bagi para pedagang.
Alasannya karena pihak ketiga lebih mengutamakan mencari keuntungan ketimbang memikirkan kesejahteraan para pedagang.
Selain itu pihak ketiga juga kerap dianggap melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan kerja sama yang telah dijalani selama ini.
Hal itu lah yang kemudian membuat Budi Rustandi bertekad akan mengambil alih sepenuhnya PIR dari pengelolaan pihak ketiga.
“Saya ambil alih dalam rangka agar ini dikelola oleh pemerintah,” ujarnya Selasa (19/8).
Menurut Budi, jika PIR itu dikelola langsung oleh pemerintah maka para pedagang akan merasa diuntungkan.
Karena biaya sewa yang dibebankan kepada para pedagang akan jauh lebih rendah.
“Tapi kalau pemerintah yang mengambil, otomatis pemerintah hanya konsennya mengambil PAD-nya dengan aturan negara yang tentunya lebih murah daripada dipihak ketigakan,” terang Budi.
Atas pertimbangan itu Budi tetap bertekad akan mengajukan pinjaman uang untuk pembiayaan revitalisasi PIR pada tahun 2026 mendatang.
Namun, meski begitu, dirinya belum bisa menentukan kepada siapa pinjaman itu akan diajukan.
“Ya kita yang mampulah banknya gitu loh nanti kita tunggu arahan dari pendampingan (Kejaksaan) seperti apa. Karena kalau yang praktis itu ya sesuai dengan arahan pusat, pinjaman daerah yang bunganya murah tentunya,” katanya.
Politisi Gerindra itu berharap semoga anggota DPRD Kota Serang mendukung langkahnya dalam melakukan perubahan terhadap pasar induk terbesar di Provinsi Banten tersebut.
“Semoga DPRD bisa sependapat dan sepaham dan mendukung program kebijakan saya demi memajukan pedagang di Pasar Rau agar tidak terbebani lagi, agar terhindar pungutan-pungutan liar, agar terhindar dari makelar atau satu oknum yang nggak bertanggung jawab malah menyebabkan pedagang ini merasa berat atau terbebani dengan angka yang tinggi,” ujarnya. (*)







Discussion about this post