Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mahfud Dukung Kejaksaan Eksekusi Terpidana Yang Telah Inkrah

by Tim Redaksi
Agustus 20, 2025
in NASIONAL
Mahfud Dukung Kejaksaan Eksekusi Terpidana Yang Telah Inkrah

Pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (19/8/2025).

JAKARTA, BANPOS – Pakar hukum tata negara Mahfud MD, memberi pandangan soal sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Silfester Matutina, yang digelar Rabu (20/8/2025) hari ini.

Dia menegaskan, mengingat orang yang meminta PK harus datang sendiri, saat datang itulah Silfester Matutina dapat dieksekusi.

Baca Juga

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Desember 19, 2025
Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Desember 16, 2025
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Suap Pajak Kemenkeu

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Suap Pajak Kemenkeu

November 26, 2025
Mahfud MD Doakan Prabowo Tambah Bugar dan Semangat di Ultah ke-74

Mahfud MD Doakan Prabowo Tambah Bugar dan Semangat di Ultah ke-74

Oktober 17, 2025

“Kalau mau PK itu menurut MA, ada Surat Edaran MA, yang meminta PK itu harus datang sendiri atau kalau sudah meninggal ahli warisnya. Nah di saat itu eksekusi harus dilakukan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (19/8/2025).

Terlebih, Mahfud mengingatkan, sesuai aturan eksekusi terhadap terpidana seperti Silfester Matutina itu harus dilakukan begitu vonis sudah dijatuhkan. Kemudian, MA mengirimkan salinan putusan ke Kejaksaan, dan setelah itu, dalam waktu sekian hari terpidana sudah harus dieksekusi dengan sempurna.

Soal materi PK, dia menekankan, pengadilan hari ini tidak akan memutuskan dikabulkan PK. Kemungkinan hanya 2, diterima atau ditolak karena soal dikabulkan atau tidak dikabulkan ada di tingkat Kasasi.

Jadi, MA membuat amar putusan sendiri ditambah atau dikurangi hukuman memang bukan di pengadilan hari ini.

“Pengadilan hanya menerima pendaftaran, kalau menganggap ini memenuhi syarat, ada novum, oke permohonan PK dapat diterima dan dilanjutkan ke MA, tidak mungkin diputus besok karena baru administrasi karena yang memutus PK nanti MA, tapi daftarnya lewat Jakarta Selatan,” ujar Mahfud.

Mahfud turut meluruskan informasi sesat yang disampaikan kuasa hukum Silfester soal daluwarsa karena ancaman hukuman ringan. Mahfud menerangkan, daluwarsa yang diatur Pasal 78 ayat 1 KUHP menyatakan setiap tindak pidana yang ancaman hukuman lebih dari 3 tahun daluwarsa penuntutan 12 tahun.

Tapi, tindak pidana kejahatan Pasal 311 ayat 1 ancaman hukumannya 4 tahun, dan ketika sudah dituntut, bahkan dihukum ada daluwarsa pemidanaan diatur Pasal 84 ayat 2 KUHP yang menyatakan, untuk ancaman pidana yang daluwarsanya ditentukan Pasal 71 masa daluwarsanya malah ditambah sepertiga.

“12 tahun ditambah sepertiga daluwarsanya 16 tahun, pakai matematika apa kok orang mengatakan sudah habis daluwarsa, coba dibaca lagi. Kalau dihitung dari vonis 20 Mei 2019, maka Matutina boleh menghindar dan melarikan diri hanya sampai 20 Mei 2034, masih lama, masih bisa ditangkap sewaktu-waktu,” kata Mahfud.

Mahfud heran melihat Kejaksaan Agung yang memiliki Tim Tabur atau Tim Tangkap Buronan, yang beberapa bulan terakhir saja mampu menangkap 4 buron di Papua, Bogor, dan Padang. Sementara, Silfester selalu muncul di televisi. Maka pada sidang PK hari ini tidak ada alasan untuk tidak dieksekusi.

Mahfud membagikan pengalaman eksekusi buron yang menghebohkan saat masih Menko Polhukam. Antara lain, Alvin Lim, Joko Tjandra yang lari dari 2009 sampai 2020 ditangkat di Malaysia, dan Maria Pauline Lumowa yang sudah 18 tahun lari dan ditangkap di Serbia, sampai sekarang masih dipenjara.

Menurut Mahfud, tidak boleh orang yang sudah dieksekusi dibiarkan. Karena ini lebih buruk daya rusaknya terhadap hukum daripada orang melakukan suap sebelum diadili.

Sebab, ketika ada orang yang sudah diputus tidak dieksekusi, ini menunjukkan tidak ada gunanya seluruh proses hukum yang berjalan.

“Jadi, kita berharap Kejaksaan masih cukup harum namanya, ada sangit sedikit soal ini bisa diselesaikan sebelum sangit itu membusuk ke seluruh bangunan tubuh Kejaksaan. Saya kira tak masalah dan Presiden akan setuju itu karena kalau tidak setuju berarti melanggar hukum,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejagung mengeksekusi Silfester Matutina. Sebab, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang sudah inkracht, laksanakan, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah, itu lain hal,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, Kejagung meminta masyarakat menunggu hasil sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Kejagung menegaskan, PK tersebut tidak menunda eksekusi.

“PK tetap tidak menunda eksekusi. Besok (hari ini) sidang PK. Kita tunggu saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (19/8/2025). (RM.ID)

Tags: KejagungMahfud MDPeninjauan KembaliPKSilfester Matutina
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka
HEADLINE

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Desember 19, 2025
Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda
NASIONAL

Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Desember 16, 2025
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Suap Pajak Kemenkeu
NASIONAL

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Suap Pajak Kemenkeu

November 26, 2025
Mahfud MD Doakan Prabowo Tambah Bugar dan Semangat di Ultah ke-74
NASIONAL

Mahfud MD Doakan Prabowo Tambah Bugar dan Semangat di Ultah ke-74

Oktober 17, 2025
Kejagung Harap Hakim MA Konsisten, Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan Peninjauan Kembali
NASIONAL

Kejagung Harap Hakim MA Konsisten, Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Oktober 3, 2025
Dua Cucu Mahfud MD Mengalami Keracunan, Pengelolaan Makanan MBG Mendesak Dibenahi
NASIONAL

Dua Cucu Mahfud MD Mengalami Keracunan, Pengelolaan Makanan MBG Mendesak Dibenahi

Oktober 1, 2025
Next Post
Komdis PSSI Jatuhkan Sejumlah Sanksi, Klub Dan Panpel Kena Denda

Komdis PSSI Jatuhkan Sejumlah Sanksi, Klub Dan Panpel Kena Denda

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh