SERANG, BANPOS – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hadi Sutjipto, memberikan pandangan mengenai skema pembiayaan yang akan digunakan pemerintah dalam pelaksanaan proyek revitalisasi PIR.
Menurutnya baik skema Build Operate Transfer (BOT) yang diusulkan dewan maupun pinjaman bank, memiliki sisi plus-minusnya masing-masing.
Misalnya untuk pinjaman bank, Hadi menerangkan bahwa kelebihannya Pemkot Serang memiliki kendali penuh terhadap seluruh pelaksanaan proyek yang dijalankan.
Mulai dari perencanaan hingga pengelolaan pasarnya.
“Kedua, keuntungan penuh juga artinya nanti kalaupun sudah jadikan pendapatan dari pasar atau retribusi sewa kios itu kan masuk ke kas daerah,” terangnya.
Sementara sisi minusnya, kata Hadi, skema pinjaman bank memiliki risiko keuangan yang besar.
Ketika pelaksanaan proyek itu mengalami keterlambatan atau pembengkakan biaya, maka semua itu akan ditanggung oleh Pemkot Serang sebagai beban utang yang harus dilunasi.
Hal itu tentunya turut mengancam kestabilan APBD Kota Serang.
“Ketika proyek itu terlambat atau biaya membengkak gitu ya, nah itu otomatis jadi konsekuensi beban utang bagi Pemerintah Kota Serang untuk membayar cicilan pokok dan bunganya dalam jangka waktu yagn sudah disepakati. Itukan artinya bisa membahayakan APBD Kota Serang,” kata Hadi menjelaskan.
Selain itu kelemahan lainnya adalah dari sisi birokrasi yang panjang, dinilai dapat menghambat proses pelaksanaan proyek tersebut.
“Biasanya kan kalau pengajuan bank ini makan waktu ya melibatkan birokrasi yang kompleks,” ujarnya menambahkan.
Kemudian untuk skema BOT, Hadi menjelaskan, skema tersebut tentunya tidak akan menjadi beban utang bagi Pemkot Serang.
Sebab, pembiayaannya tidak membebani APBD melainkan bersumber dari kas pembiayaan pihak swasta.
Karena dana pembangunan disediakan oleh pihak swasta atau pihak ketiga, maka risiko pelaksanaan proyek tersebut bisa dibagi.
“Mudah-mudahan itu akan lebih efisien dalam pembangunan dan pengelolaan sehingga harapannya tentu proyek ini akan lebih cepat ya,” terangnya.
Sementara minusnya, pemerintah tidak memiliki kendali penuh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi PIR.
Sebab, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
Selain itu karena dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka keuntungan dari hasil pengelolaan pasar itu pun harus dibagi sesuai dengan besaran porsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Pendapatan pasar memang harus dibagi oleh Pemkot dan investor ya atau bukan menjadi milik investor sepenuhnya selama konsesi,” jelasnya. (*)







Discussion about this post