SERANG, BANPOS – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari W Pamungkas, menilai sistem perparkiran di Kota Serang perlu segera dibenahi agar lebih efisien sekaligus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, selama ini sistem pemungutan retribusi parkir masih dilakukan secara manual sehingga rawan kebocoran. Besarnya turnover kendaraan dan keberadaan jasa koordinator parkir, kata Hari, belum sepenuhnya tercatat dan terhitung dalam laporan resmi. “Kalau cara mungutnya masih manual, ya hasilnya segitu-gitu aja. Padahal potensi parkir sangat besar,” ungkapnya, Rabu (20/8).
Hari menegaskan, solusi yang paling tepat adalah menerapkan elektronifikasi parkir, yakni sistem pembayaran parkir dengan teknologi elektronik seperti kartu pintar atau aplikasi seluler. Dengan cara ini, pembayaran bisa langsung masuk ke kas daerah tanpa perantara, sehingga lebih transparan, efisien, dan aman. “Dari awal saya sudah bilang harus elektronifikasi. Tukang kopi di Alun-alun aja sudah pakai QRIS, masa parkir nggak bisa elektronifikasi sih?” sindirnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir resmi di Kota Serang ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Namun, penerapan di lapangan kerap tidak sesuai, terlebih karena masih banyak bergantung pada juru parkir dan sistem manual.
Dengan elektronifikasi, lanjut Hari, pendapatan daerah dari sektor parkir bisa dimaksimalkan. Selain itu, masyarakat juga akan merasakan layanan yang lebih nyaman tanpa harus khawatir soal transparansi penggunaan retribusi parkir. “Kalau sudah elektronik, nggak ada lagi cerita bocor atau setorannya kecil. Semua masuk langsung ke kas daerah. PAD bisa naik, masyarakat juga puas,” ujarnya. (PAY)










Discussion about this post