TANGSEL, BANPOS – Dugaan pemalsuan administrasi menyelimuti proses seleksi jabatan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Hal itu disampaikan oleh aktivis dari Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang, Yanto. Selain pemalsuan administrasi, ia juga menduga adanya pemufakatan jahat antara salah satu peserta dengan panitia seleksi.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti berupa dokumen administrasi yang diduga dipalsukan oleh salah satu calon peserta seleksi.
“Kami menemukan adanya keterlibatan salah satu kandidat pada perusahaan swasta dengan singkatan GCS, bahkan posisinya strategis pada perusahaan tersebut,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Senin (18/8).
“Padahal berdasarkan pengumuman oleh panitia seleksi, hal itu tidak diperbolehkan dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu,” tuturnya.
Meski terdapat kejanggalan yang cukup mencolok, peserta tersebut tetap dinyatakan lolos hingga tahap akhir.
Bahkan menurutnya, peserta itu disebut-sebut masuk dalam jajaran kandidat terpilih untuk jabatan strategis di tubuh BUMD PT. PITS.
Ia berpendapat bahwa kejadian tersebut menguatkan dugaan adanya unsur pembiaran tersistematis yang pelibatkan panitia seleksi.
“Kami mencium adanya permainan tidak sehat dalam proses seleksi ini. Dokumen yang seharusnya menjadi dasar verifikasi administratif justru dipalsukan. Dan parahnya lagi, panitia seleksi seolah-olah menutup mata. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan permufakatan jahat,” tegas Yanto dalam keterangannya.
Menurut Yanto, praktik semacam ini tidak hanya mencoreng integritas seleksi terbuka, tapi juga membuka ruang bagi praktik kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan BUMD.
Pihaknya pun mendesak Walikota Tangerang Selatan agar melakukan audit independen dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses seleksi, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Aktivis mahasiswa itu juga mendesak kalangan DPRD Kota Tangerang Selatan, untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki proses seleksi serta dugaan keterlibatan panitia seleksi dalam skandal ini.
“DPRD jangan diam saja, seleksi ini akan menentukan kemajuan BUMD ke depan, apalagi ketua panitia seleksi adalah Sekretaris Daerah langsung,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum pidana, termasuk pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen, serta pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik berharap agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersikap transparan, menindak tegas oknum yang terlibat, dan menjadikan momentum ini sebagai evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD yang bersih dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, tidak memberikan respons terhadap permohonan konfirmasi BANPOS yang telah dikirimkan sejak Senin (18/8) kemarin. (*)

Discussion about this post