CILEGON, BANPOS – Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten pada DJBM Kemen-PUPR mengatakan, proyek pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Cikuasa Atas, Kota Cilegon diperkirakan akan rampung sebelum pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026.
Kepala Seksi Preservasi pada BPJN Banten, Bobby Erlangga, mengatakan anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Cikuasa Atas dialokasikan sebesar Rp9 miliar.
Pada pembangunan jembatan itu dilakukan beberapa pekerjaan. Di antaranya pembangunan jembatan, pembetonan jalan dan pekerjaan lainnya.
“Kalau dari jembatan sendiri dari jembatan utama ada. Nanti ada pengerjaan beton sendiri, kemudian ada perkuatan bawahnya juga, untuk jalan akses,” ujar Bobb saat menghadiri Groundbreaking Program Penanaman Kabel Bawah Tanah di Taman Al Hadid, Kota Cilegon, Selasa (19/8).
Bobby menerangkan, saat ini persentase pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Cikuasa Atas sudah mencapai 30 persen.
Untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan, kata Bobby, pihaknya juga beberapa waktu lalu telah menyediakan jembatan darurat.
Jembatan darurat itu dipasang secara sementara untuk difungsikan oleh pengguna jalan. Namun kendaraan yang melintas dibatasi hanya khusus kendaraan kecil.
“Untuk sementara karena itu jembatan darurat, dibuka untuk posisi dua arah. Cuman kita buka tutup dari arah Cilegon (menuju) akses Merak kemudian dari Merak, untuk itu kita buka tutup untuk mobil-mobil, dibatasin,” terang dia.
Bobby mengungkapkan, pihaknya menargetkan pekerjaan pembangunan jembatan Jalan Cikuasa Atas akan rampung pada November 2025.
Ia berharap, pekerjaan tersebut dapat selesai sebelum pelaksanaan Angkutan Nataru 2026 digelar.
“Rencana kita rampung untuk difungsikan kembali di akhir November 2025. Sekarang 30 persen pengerjaan, harapan Nataru sudah bisa difungsikan,” ucapnya.
“Ini untuk mengejar Nataru, dan kenyamanan untuk pengguna di perjalanan. Sehingga di Nataru, kita tidak ada kemacetan, karena jembatan itu sudah bisa difungsionalkan,” harapnya. (*)



Discussion about this post