SERANG, BANPOS – Oknum pejabat Pemkab Serang, HNA, membantah tudingan melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya, seperti diberitakan BANPOS, Rabu (6/8) lalu. Melalui pengacaranya, ia juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan itu.
Dalam hak jawab yang diterima BANPOS dari kantor Mohamad Yusup & Partners (MYP Law Firm), Selasa (19/8), menilai HNA yang disebutkan dalam pemberitaan belum mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan informasi agar pemberitaan menjadi berimbang sehingga menghasilkan berita yang akurat dan menghindari potensi kerugian.
“Berdasarkan hal tersebut maka karenanya dalam kesempatan ini klien kami akan mempergunakan hak hukumnya untuk menyampaikan hak jawab yang kami uraikan dalam surat ini,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Muhammad Yusuf, Hendi Effendi, M Fachmi Fachrezi dan Hasuri itu.
Dalam surat juga menyatakan, sangat tidak benar apabila kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya, baik dengan kesengajaan maupun dengan intimidasi mempergunakan jabatannya.
Bahwa terhadap tuduhan-tuduhan pelecehan seksual tersebut sangat cenderung dan berpotensi pada dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik kliennya, dimana tuduhan pelecehan seksual tersebut tidak memiliki bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Hal tersebut juga telah disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintahan Kabupaten Serang pada pemberitaan Banten Raya tanggal 08 Juli 2025 pada paragraf pertama dan keempat yang tegas menyatakan ‘korban tidak memiliki bukti-bukti’,” urai surat tersebut.
“Bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut sangat jauh dari kebenaran. Dimana selain ‘tidak terdapat bukti yang sah’, saling bertentangan satu dengan yang lainnya, juga ternyata terdapat saksi-saksi yang menyatakan tuduhan tersebut tidak benar, bahkan terdapat ‘saksi yang sengaja dipersiapkan oleh oknum agar memberikan keterangan yang tidak sesuai’,” lanjut surat itu.
Dalam surat itu, pengacara juga membantah kliennya pernah dilaporkan di Polresta Serang Kota dan telah dicabut karena berdamai.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak benar karena yang benar ialah kliennya yang membuat laporan pada Polres Serang Kota atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan RT dan MT.
“Bahwa apabila quod-non terdapat laporan-laporan dari pihak (MT), pada Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten), patut diduga laporan-laporan tersebut tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum, dan dipastikan kami akan membuktikan balik dengan alat bukti yang sangat signifikan disertai dengan saksi-saksi yang dapat membantah tuduhan fitnah pelecehan seksual tersebut. Bahkan kami akan membuktikan adanya keterangan saksi-saksi yang sengaja dipersiapkan oleh oknum agar memberikan keterangan yang tidak benar, maka setiap fitnah dan dugaan bohong atau ketidakbenaran yang disampaikan akan menimbulkan konsekwensi logis yang akan kami tidak lanjuti secara hukum,” beber surat itu lagi.
Bahwa oleh karena banyak ketidakbenaran dalam permasalahan ini, mulai dari dugaan fitnah atas tuduhan pelecehan seksual, dugaan pencemaran nama baik, dugaan keterangan yang tidak benar, surat keputusan yang tidak sah, proses dalam pemberian keputusan dilakukan tidak sesuai ketentuan, dan penerapan keputusan yang tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan, maka kliennya memilih mempergunakan haknya untuk melakukan keberatan dan atau upaya- upaya hukum lainya yang diperkenankan Undang-undang.
“Bahwa dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan- DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik menegaskan, ‘Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa’,” tuntutnya.
“Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana kami sebutkan tersebut di atas, demi keberimbangan pemberitaan, maka kami meminta pemenuhan kewajiban kepada Media Banten Pos untuk menindaklanjuti hak jawab klien kami dengan segera menerbitkan hak jawab kami tersebut,” demikian surat tersebut. (*)



Discussion about this post