TANGERANG, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat besaran outstanding industri peer-to-peer lending atau utang pinjaman daring (pindar) di Banten per April 2025 mencapai Rp5,98 triliun.
Jumlah utang ini meningkat jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2024 yang hanya mencapai angka Rp5,12 triliun.
Sejalan dengan ini, gagal bayar utang Pindar atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di Provinsi Banten pun mengalami kenaikan, yakni berada di angka 2,27 persen per April 2025.
Kenaikan ini terjadi jika dibandingkan dengan bulan Desember 2024 sebesar 2,11 persen. Sedangkan tertinggi TWP90 terjadi di bulan April 2024, yakni 2,37 persen.
Demikian dengan jumlah rekening pindar yang mengalami peningkatan sebesar 1,67 juta rekening per April 2025 di Banten.
Secara yoy, mengalami kenaikan jumlah rekening yang mengakses pindar 1,27 juta rekening per April tahun sebelumnya.
Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, mengatakan, outstanding pindar di Jakarta, Banten dan Nasional secara yoy terus mengalami peningkatan hingga Juni 2025.
“Mencerminkan pertumbuhan permintaan terhadap layanan pinjaman digital,” ujarnya, Jumat (15/8).
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan ini sejalan dengan rasio TWP90 yang juga cenderung meningkat secara year to date.
“Menunjukkan perlunya perhatian terhadap kualitas kredit,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan bahwa jumlah pinjaman atau outstanding yang berutang ke pindar di Banten mengalami peningkatan secara year-to-year dibanding tahun sebelumnya.
“Hal ini tentu saja mencerminkan pertumbuhan permintaan terhadap layanan pinjaman digital,” katanya.(*)











Discussion about this post