JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.
“Keempatnya berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (19/8/2025).
Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.
Dalam penyidikan kasus penyaluran bansos ini, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ungkap Budi.
Sementara berdasarkan penghitungan awal yang dilakukan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara kasus ini mencapai Rp 200 miliar.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pengadaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras ini untuk tahun 2020. Penyidikan ini sejak Agustus 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
Kasus ini, kata Budi, merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya. (RM.ID)


Discussion about this post