LEBAK, BANPOS – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) di Kabupaten Lebak melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan mendesak Dinas Pendidikan (Dindik) Banten, khususnya Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Lebak, memberikan sanksi terhadap sekolah penerima bantuan revitalisasi pendidikan tahun 2025.
Mereka menilai ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut di sejumlah SMA dan SMK.
“Karena ini berhubungan dengan keuangan negara dan pendidikan, kami mendesak Kepala KCD agar memberikan sanksi kepada sekolah penerima bantuan yang tidak sesuai pedoman, juknis, rencana anggaran biaya, maupun spesifikasi teknis. Bahkan bantuannya harus dicabut dan dana yang sudah digelontorkan dipintai kembali,” ujar Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori, Selasa (19/8) di depan Kantor KCD Lebak.
Massa aksi juga meminta agar bangunan sekolah yang sudah berdiri dibongkar, karena diduga tidak sesuai mekanisme spesifikasi maupun RAB.
Dugaan itu muncul setelah adanya informasi bahwa proyek pembangunan dilakukan pihak ketiga. Padahal seharusnya program ini bersifat swakelola.
“Kami menduga hampir semua sekolah bermasalah. Sampling kami menemukan penyimpangan di lebih dari satu sekolah,” jelasnya.
Hudori menjelaskan, pihaknya berencana melanjutkan aksinya dengan demonstrasi di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada Jumat (22/8).
Mereka juga menyiapkan langkah hukum dengan mendorong temuan ini ke aparat penegak hukum.
“Ada indikasi keterlibatan kepala desa dalam pemborongan proyek di salah satu sekolah. Karena itu kami juga akan berkoordinasi dengan Irjen Kementerian untuk memastikan apakah diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau pidana,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KCD Dindik Banten Wilayah Lebak, Gugun Nugraha, menegaskan bahwa program revitalisasi pendidikan merupakan program pemerintah pusat yang dikucurkan langsung ke sekolah melalui mekanisme resmi.
“Program ini bagian dari reformasi birokrasi, untuk memangkas mata rantai anggaran dari pusat langsung ke sekolah. Tujuannya meningkatkan kegiatan belajar mengajar dan kualitas peserta didik,” jelasnya.
Menurut Gugun, setiap sekolah penerima bantuan diwajibkan didampingi konsultan perencana dan pengawas teknik sipil, termasuk melibatkan tenaga ahli dari Untirta yang ditunjuk Kementerian.
“Program revitalisasi ini dilaksanakan secara swakelola, agar efisien dan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. Evaluasi juga dilakukan langsung oleh Kementerian dan Inspektorat Jenderal yang melakukan pemeriksaan berkala, bahkan seminggu sekali melalui sistem,” ujarnya.
Ia menambahkan, KCD Lebak terus melaporkan perkembangan ke pimpinan di Dindik Banten.
“Kami hargai aspirasi teman-teman mahasiswa. Tapi untuk menilai pembangunan tentu harus kompeten di bidang teknik sipil. Saya serahkan sepenuhnya kepada mekanisme pengawasan, baik dari Kementerian maupun aparat penegak hukum. Mari kita kawal bersama agar program revitalisasi ini berjalan baik dan sesuai aturan,” tandasnya. (*)







Discussion about this post