Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Muji Rohman Imbau Investor Gunakan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Utama

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 18, 2025
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengimbau kepada para investor untuk dapat menggunakan aturan bahasa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Hal ini disampaikan merespon viralnya penggunaan plang berbahasa Cina yang ada di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, oleh sejumlah investor.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026

“Kami mengimbau kepada para investor, untuk dapat menggunakan aturan bahasa sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kota Serang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjungjung tinggi bahasa negara. Sehingga, para investor yang berinvestasi di Kota Serang, juga harus mengikuti aturan itu.

“Sudah jelas dalam Undang-undang tersebut diatur dalam pasal 36 bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penamaan geografi, termasuk pada penamaan kawasan industri,” ucapnya.

Menurutnya, penggunaan bahasa asing seperti aksara Cina, boleh-boleh saja digunakan. Namun, bahasa asing itu hanya sebagai bahasa pendamping saja dari bahasa Indonesia, tetap Bahasa Indonesia yang lebih besar.

“Sehingga saya meminta kepada pihak pengelola untuk dapat melakukan penyesuaian. Sehingga, masyarakat pun menjadi kondusif karena tahu apa yang mereka baca,” ungkapnya.

Begitu pula dengan budaya organisasi yang nantinya akan dibangun oleh pihak perusahaan di lingkungan industri. Ia meminta agar seluruh aspek pekerjaan, juga wajib menggunakan bahasa Indonesia.

“Mulai dari bahasa harian saat bekerja, penyusunan kontrak kerja, hingga penggunaan nama perusahaan dan atau industrinya juga harus bahasa Indonesia, sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Meski demikian Muji menegaskan bahwa pihaknya menyambut kehadiran investor di Kota Serang, dan meyakini kehadiran investasi di Kota Serang mampu membuka lapangan pekerjaan baru.

“Kehadiran investasi juga meningkatkan perekonomian daerah dan tentunya harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Serang. Maka kami berharap investasi di Kota Serang dapat menyerap tenaga kerja lokal warga Kota Serang,” tandasnya. (*)

Tags: Bahasa IndonesiaDPRD Kota SerangInvestor Kota SerangKota SerangMuji RohmanPlang Bahasa CinaProvinsi BantenUndang-undang Nomor 24 Tahun 2009
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Belum Juga Setahun Menjabat, Dimyati Udah Kepingin Dua Periode

Belum Juga Setahun Menjabat, Dimyati Udah Kepingin Dua Periode

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh