Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Serang Naikkan Anggaran Bantuan Hukum Gratis Jadi Rp7,5 Juta

by Tim Redaksi
Agustus 14, 2025
in PEMERINTAHAN
Pemkot Serang Naikkan Anggaran Bantuan Hukum Gratis Jadi Rp7,5 Juta

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi, di Serang, Banten, Kamis (14/8/2025).

SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, meningkatkan anggaran program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dari Rp5 juta menjadi Rp7,5 juta per perkara pada tahun 2025 sebagai komitmen untuk memperluas akses keadilan bagi warganya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Tb Arif Teguh Prihadi, di Serang, Kamis (14/8/2025), mengatakan program ini merupakan layanan yang sudah berjalan lama untuk membantu warga yang menghadapi permasalahan hukum namun terkendala biaya.

Baca Juga

Pemkot Serang Wajibkan Relawan SPPG Terdaftar Peserta BPJS

Pemkot Serang Wajibkan Relawan SPPG Terdaftar Peserta BPJS

November 26, 2025
Proyek PLTSa Serang Terkendala Pasokan Sampah Domestik

Proyek PLTSa Serang Terkendala Pasokan Sampah Domestik

Oktober 2, 2025
Pemkot Serang Banten Ajak Pedagang Tidak Menolak Revitalisasi PIR

Pemkot Serang Banten Ajak Pedagang Tidak Menolak Revitalisasi PIR

September 24, 2025
Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

September 23, 2025

“Alhamdulillah sudah ada peningkatan pada masa Wali Kota Pak Budi. Anggaran yang sebelumnya Rp5 juta, sekarang meningkat menjadi Rp7,5 juta per perkara,” katanya.

Arif menjelaskan mekanisme untuk mendapatkan bantuan ini dimulai dari tingkat kelurahan. Masyarakat yang membutuhkan dapat mendatangi pos bantuan hukum (Posbakum) di kelurahan masing-masing dengan membawa persyaratan awal seperti surat keterangan domisili dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Nanti dari Posbakum akan dikoordinir dan diarahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Pemkot Serang. LBH inilah yang akan menangani perkara hingga tuntas di pengadilan,” ujarnya.

Setelah proses persidangan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, kata dia, LBH akan menyerahkan kelengkapan dokumen perkara ke Bagian Hukum Setda Kota Serang untuk proses pencairan dana bantuan.

Pada tahun ini, kata Arif, pihaknya menganggarkan untuk penanganan sekitar 30 perkara. Hingga pertengahan Agustus 2025, sudah ada sekitar 15 usulan perkara yang masuk dan sedang dalam proses.

“Target setiap tahunnya fluktuatif, tidak menentu. Terkadang kita anggarkan kurang, kadang juga lebih, karena LBH memiliki pilihan untuk mengajukan bantuan ke instansi lain seperti Kanwil Kemenkumham, Provinsi, atau Kabupaten yang anggarannya berbeda-beda,” tuturnya.

Untuk memastikan program ini diketahui luas oleh masyarakat, pihaknya secara rutin menggelar sosialisasi setiap tahun dengan mengundang perwakilan warga serta aparat kelurahan dan kecamatan.

“Kami setiap tahun melakukan sosialisasi untuk memberitahukan bahwa di Bagian Hukum ada anggaran untuk bantuan hukum masyarakat miskin melalui LBH,” tutup Arif.(ANTARA)

Tags: Pemerintah Kota (Pemkot) Serangpos bantuan hukum (Posbakum)Tb Arif Teguh Prihadi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Serang Wajibkan Relawan SPPG Terdaftar Peserta BPJS
POLITIK

Pemkot Serang Wajibkan Relawan SPPG Terdaftar Peserta BPJS

November 26, 2025
Proyek PLTSa Serang Terkendala Pasokan Sampah Domestik
PEMERINTAHAN

Proyek PLTSa Serang Terkendala Pasokan Sampah Domestik

Oktober 2, 2025
Pemkot Serang Banten Ajak Pedagang Tidak Menolak Revitalisasi PIR
EKONOMI

Pemkot Serang Banten Ajak Pedagang Tidak Menolak Revitalisasi PIR

September 24, 2025
Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK
HUKRIM

Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

September 23, 2025
Pemkot Serang Siapkan Rp2,2 Miliar Untuk Bansos Warga Miskin Ekstrem
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp2,2 Miliar Untuk Bansos Warga Miskin Ekstrem

September 11, 2025
Pemkot Serang Berangkatkan 19 Pelajar ke Sekolah Rakyat di Serpong
PENDIDIKAN

Pemkot Serang Berangkatkan 19 Pelajar ke Sekolah Rakyat di Serpong

Agustus 15, 2025
Next Post
Wamenkes: Indonesia Menduduki Peringkat Tiga Kasus Kusta di Dunia

Wamenkes: Indonesia Menduduki Peringkat Tiga Kasus Kusta di Dunia

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh