CILEGON, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Cilegon yang hanya mencapai angka 66,16.
Capaian tersebut menempatkan Cilegon di peringkat kedua terendah di Provinsi Banten setelah Kota Serang.
Nilai ini dinilai berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi jika tata kelola pemerintahan tidak segera dibenahi.
Kasatgas Korsupgah Wilayah II, Arief Nurcahyo, menegaskan komitmen kepala daerah dan DPRD sangat penting untuk meningkatkan tata kelola dan memperbaiki capaian SPI maupun Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Dan hasilnya ternyata, belum sesuai dengan yang diharapkan, SPI skornya masih di bawah 70, masih 66 artinya masih rentan terjadi korupsi di Kota Cilegon. Kepala daerah beserta Ketua DPRD berkomitmen bagaimana meningkatkan tata kelola MCP dan nilai dari SPI-nya,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cilegon, Kamis (14/8).
Selain SPI, nilai MCP Kota Cilegon juga saat ini berada di urutan kedua terendah di Banten, hanya di atas Kota Serang.
Dalam wawancara yang berlangsung, ia menilai dengan angka yang sedemikian bahwa jajaran ASN di daerah Kota Cilegon tidak serius.
“Tahun kemarin masih di angka 83, minimal 90 di Banten itu menunjukkan keseriusan dari daerah. Kalau capaiannya enggak maksimal, teman-teman tidak serius di sana. Maka perlu keseriusan para ASN di jajaran Kota Cilegon untuk menyelesaikan tata kelola lebih baik lagi, karena kalau tata kelola buruk diindikasikan bahwa ada potensi orang-orang korupsi di Kota Cilegon,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa SPI yang rendah biasanya sejalan dengan MCP yang lemah.
KPK mengidentifikasi delapan area rawan korupsi yang harus dibenahi, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN terkait promosi dan rotasi jabatan, optimalisasi pendapatan daerah, hingga pengelolaan barang milik daerah.
“Tiga sorotan paling rendah, pengadaan barang dan jasa, SDM, dan penganggaran APBD. Penekanannya salah satu ke Cilegon bagaimana agar area ini bisa maksimal,” tuturnya.
Arief juga menekankan pentingnya peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat dalam mengawasi proses perencanaan, penganggaran, laporan pertanggungjawaban, manajemen ASN, serta pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan.
Terpisah, Walikota Cilegon, Robinsar, menyatakan pihaknya mengundang KPK untuk memberikan sosialisasi mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengundang KPK sebagai sosialisasi tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, yang bersih dan transparan, akuntabel agar OPD semua bisa meningkatkan. Karena kita ketika di Banten itu evaluasi kita kan MCP nomor 2 paling bawah, SPI-nya itu menjadi dasar penilaian KPK,” ucapnya.
Robinsar menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta meningkatkan kinerja sesuai standar yang ditetapkan.
“Makanya tadi saya tekankan juga kepada OPD untuk apa yang menjadi standar tadi untuk sama-sama ditingkatkan, karena itu menjadi parameter bahwa kita bekerja sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Inspektorat Kota Cilegon diperkuat untuk memfasilitasi OPD serta menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kinerja.
“Harapannya tiga poin yang masih kurang itu, minimal apa yang menjadi kelemahan OPD bisa ditingkatkan. Makanya itu komitmen kami dengan Pak Arief tadi perihal tata kelola tadi supaya bisa membantu kolaborasi tadi supaya ada peningkatan,” ujarnya.
Robinsar memastikan seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
“Oh enggak ada (titip menitip), kita open kok semua melalui lelang, e-katalog, dan lain-lain. Intinya semua sarana bisa ditempuh dan terbuka untuk umum. Intinya kalau tidak sesuai dengan aturan, kita tindak. Semuanya harus sesuai dengan aturan dan regulasi,” katanya. (*)



Discussion about this post