Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Nambah Masa Jabatan, 102 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dikukuhkan Kembali

by Dede Suhada
Agustus 14, 2025
in PEMERINTAHAN
Nambah Masa Jabatan, 102 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dikukuhkan Kembali

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik.

PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 102 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang dijadwalkan akan dikukuhkan kembali di Gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang hari ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Neggri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ yang diterbitkan pada 31 Juli 2025.

Baca Juga

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026

Dalam SE itu, kata Muslim, Kades yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga Januari 2024 akan dikukuhkan kembali menjadi Kepala Desa.

“Betul, kami secara resmi sudah menerima surat edaran dari dua kementerian, dan surat tersebut sudah didisposisi oleh Ibu Bupati ke Pak Sekda, Asda, dan kami di DPMPD. Isinya, Kades yang masa jabatannya berakhir Desember kemarin dikukuhkan kembali untuk masa jabatan maksimal dua tahun,” kata Muslim kepada wartawan, Rabu (13/8).

Dijelaskannya, dari total 108 eks Kades yang didata, hanya 102 yang akan dikukuhkan kembali.

Enam lainnya tidak melanjutkan, karena empat orang tersebut telah meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena diangkat menjadi PPPK.

“Nantinya, mereka yang tidak melanjutkan akan dijabat sementara oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang sudah ada,” jelasnya.

Terkait teknis pelaksanaan, lanjut Muslim, DPMPD Pandeglang akan mengumpulkan seluruh eks Kades yang akan dikukuhkan untuk menandatangani surat kesediaan.

“Mereka harus menandatangani surat pernyataan bersedia diperpanjang. Ini amanah peluang, dan tentu harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas pelayanan mereka kepada masyarakat,” ucapnya.

Ketika ditanya alasan tidak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seperti biasanya, Muslim menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat pusat.

“Itu kebijakan pemerintah pusat, tanyakan ke Kemendagri. Kami di daerah tunduk dan patuh pada surat edaran yang dikeluarkan,” katanya.

Muslim juga menyatakan bahwa secara normatif tidak akan ada gejolak di masyarakat, karena kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari pusat.

“Kalau kita bicara sisi hukum dan normatif, Insya Allah tidak akan ada gejolak, karena ini perintah dari Menteri kepada gubernur, walikota, dan bupati,” ungkapnya. (*)

Tags: Bupati PandeglangDPMPD PandeglangKabupaten PandeglangKadeskemendagriKepala DesaMuslim TaufikPandeglangpilkadesSurat Edaran Kemendagri
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
PERISTIWA

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS
PERISTIWA

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Next Post
Ribuan KPM di Pandeglang Terima Bansos Penanganan Kemiskinan Tahap I

Ribuan KPM di Pandeglang Terima Bansos Penanganan Kemiskinan Tahap I

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh