CILEGON, BANPOS – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mengaku saat ini pihaknya sedang menelusuri kendaraan dinas yang hilang dan lahan tanah yang tidak diketahui lokasi keberadaannya.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengatakan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu kendaraan tersebut sebelum dihapus dari aset Pemkot Cilegon.
“Telusuri dulu kalau ada kendaraannya sesuai dengan nomernya baru dihapus nanti,” kata Dana saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Cilegon, Kamis (14/8).
Sementara saat ditanya terkait aset lahan milik Pemkot Cilegon yang tidak jelas keberadaannya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten tahun 2024, Dana mengatakan itu merupakan peninggalan dulu saat Kota Cilegon pisah dari Kabupaten Serang.
“Itu kebanyakan peninggalan dari Kabupaten Serang, kan cuma pelimpahan doang nih,” ujarnya.
Saat ditanya apakah itu hanya dokumennya saja yang ada, Dana menjawab seharusnya lahannya juga ada.
“Ya kalau ada dokumen ya harusnya ada,” tuturnya.
Dana mengatakan persoalan penatausahaan aset milik Pemkot Cilegon kompleks, sehingga tiap tahun menjadi temuan BPK.
“Iya hanya pencatatan saja. Nah sekarang misal penyerahan aset dari Serang nih datanya nih, kita mau lihat satu-satu? Kan nggak mungkin juga,” tuturnya.
“Kedua, itu kebanyakan hasil peralihan tanah bengkok, Cibeber terutama, nggak mungkin kita akan cek satu-satu,” sambungnya.
Terkait penyelesaiannya, kata Dana pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu agar persoalan ini tidak berulang setiap tahunnya.
“Artinya ini bukan kesalahan kita juga kan. Saya minta hapus aja sih, tapi tidak semudah itu, tetep dikejar dulu, apalagi lahan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan aset milik pemerintah Kota Cilegon mendapat sorotan publik.
Sejumlah lahan milik Pemkot Cilegon tak diketahui rimbanya, sementara puluhan kendaraan dinas raib entah kemana. Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan BANPOS, dari hasil LHP BPK RI Perwakilan Banten tahun 2024, banyak aset lahan milik Pemkot Cilegon yang tidak jelas keberadaannya.
Berdasarkan catatan BPK, daftar aset tanah belum diketahui lokasinya ada 30 bidang tanah total luas 36.256,27 meter persegi dengan harga perolehan Rp12.716.888.860.
Selain itu, ada 25 bidang tanah bersertifikat yang tidak diketahui lokasinya seluruhnya berada di Kecamatan Cibeber, luasnya bervariasi dan harga perolehannya bila dirupiahkan berbeda-beda dengan total Rp529.560.000.
Kemudian, daftar sertifikat tanah belum dicatat dan belum diketahui lokasinya ada 10 bidang tanah dengan luasan berbeda-beda.
Selain aset dalam bentuk lahan, puluhan aset berupa kendaraan dinas juga tak diketahui rimbanya.
Masih dalam LHP BPK 2024, disebutkan Lembaga auditor itu menemukan 23 kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon hilang.
Dalam LHP itu BPK merinci, kendaraan yang hilang terdiri dari roda dua dan roda empat, tersebar di lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon.
Jika dirupiahkan, nilai kerugian negara dari 23 kendaraan tersebut mencapai Rp1.158.425.840.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Ahmad Maki, menyatakan bahwa aset milik pemerintah daerah yang menjadi temuan BPK ini adalah masalah yang serius.
Karena menurutnya, jumlah aset daerah yang hilang itu tidak sedikit, baik dari segi manajerial maupun keuangan.
“Aset daerah, yang umumnya terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, atau peralatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, seharusnya menjadi sumber daya yang dikelola dengan baik untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik,” ujar Maki kepada BANPOS, Senin (4/8).
“Ketika aset ini hilang, ada dampak negatif yang bisa muncul seperti kerugian keuangan, potensi korupsi dan penyalahgunaan, kehilangan kepercayaan publik, gangguan dalam perencanaan pembangunan,” sambungnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), kata dia, harus memiliki sistem yang transparan dan akuntabel dalam mengelola aset-aset ini.
Seperti melakukan inventarisasi secara rutin dan menggunakan teknologi untuk memantau serta mengelola aset secara lebih efisien.
“Maka dari itu kami menuntut agar pemerintah dan BPK serius dalam menangani temuan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Il PMII Kota Cilegon, Alvin Tazwini, mengecam keras kelalaian pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Cilegon yang telah berujung pada hilangnya sejumlah aset secara massal.
Ini mencerminkan kegagalan dalam sistem tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab dan transparan.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Cilegon untuk terbuka kepada publik mengenai kronologi dan jumlah kendaraan yang hilang, pihak-pihak yang bertanggung jawab secara administratif maupun hukum, serta langkah-langkah pemulihan dan penindakan yang sedang ditempuh.
“Mendorong BPK, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan tidak ragu membawa kasus Ini ke jalur hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Pihaknya juga menuntut reformasi sistem pengelolaan aset daerah melalui digitalisasi dan integrasi data inventarisasi aset, audit internal dan eksternal berkala dan peningkatan transparansi dan pengawasan publik.
“Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Cilegon untuk aktif mengawal kasus ini, karena hilangnya aset negara berarti hilangnya hak rakyat atas pelayanan publik yang layak dan efisien,” tegasnya.
Pemerintahan yang tidak mampu mengelola aset dengan benar, kata dia berarti telah lalai dalam menjalankan amanah rakyat. “Sudah saatnya praktik buruk birokrasi dihentikan dan digantikan oleh sistem yang berpihak pada kepentingan publik,” tandasnya. (*)



Discussion about this post