Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Anggota DPR Tegaskan Bupati Pati Hasil Pilkada Tetap Bisa Dimakzulkan

by Tim Redaksi
Agustus 14, 2025
in POLITIK
Anggota DPR Tegaskan Bupati Pati Hasil Pilkada Tetap Bisa Dimakzulkan

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Bupati Pati Sudewo yang terpilih karena hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD jika melanggar sumpah dan janji jabatan.

Secara normatif, menurut dia, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.

Baca Juga

Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

November 12, 2025

“Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir,” kata Khozin di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Kemudian, kata dia, pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA).

Apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.

“Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA,” kata dia.

Dia mengatakan mekanisme yang tertuang di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kepada kepala daerah.

Dia menyebut persoalan gaduh Bupati Sudewo bukan hanya menjadi urusan DPRD Pati saja, melainkan juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Untuk itu Komisi II DPR disebut akan mendalami masalah di Pati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

“Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya di Pati, Rabu (13/8).

Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.(ANTARA)

Tags: Bupati SudewoKabupaten PatiMuhammad Khozin
ShareTweetSend

Berita Terkait

Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi
POLITIK

Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

November 12, 2025
Next Post
Nilai SPI Rendah, Cilegon Rawan Korupsi

Nilai SPI Rendah, Cilegon Rawan Korupsi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh