SERANG, BANPOS – Wali Kota Serang Budi Rustandi memilih memfokuskan perhatian pada pembahasan penetapan status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, dan menunda polemik kepemilikan delapan pulau di Teluk Banten yang selama ini dikuasai Pemerintah Kabupaten Serang.
“Kita serahkan kepada pusat saja. Kalau saya ngomongin itu belum waktunya. Saya fokus ke pasal ibu kota,” kata Budi di Kota Serang, Rabu(13/8/2025).
Ia menjelaskan, komunikasi terakhir Pemkot Serang dengan Kementerian Dalam Negeri menitikberatkan pada pasal penetapan ibu kota sesuai amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah yang menyebutkan ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang.
“Kita nyiapin semuanya untuk dibawa ke Kemendagri untuk penetapan ibu kotanya,” ujarnya.
Budi menegaskan, jika Pemkab Serang tetap mempertahankan klaim kepemilikan delapan pulau tersebut, maka hal itu merupakan hak mereka.
Pulau-pulau itu meliputi Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
“Silakan saja, itu hak mereka untuk mempertahankan. Saya secara undang-undang saja,” katanya.
Menurut Budi, Pemkot Serang telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait persoalan ini, namun arahan Gubernur Banten Andra Soni adalah menunda pembahasan soal pulau.
“Arahan gubernur untuk pulau nanti dulu, kita fokus ke pasal ibu kota,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyatakan siap memediasi polemik klaim delapan pulau di Teluk Banten antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.
Ia meminta kedua pihak menghentikan saling klaim yang dinilainya tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Polemik ini mencuat setelah Pemkot Serang berencana mengambil alih pengelolaan delapan pulau yang selama ini berada di wilayah administrasi Kabupaten Serang, yakni Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.(ANTARA)





Discussion about this post