SERANG, BANPOS – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (12/8).
Pertemuan itu membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 yang memuat temuan dugaan korupsi pada sejumlah proyek strategis.
Ketua LMND Banten, Muhammad Abdullah, mempertanyakan kinerja Satuan Kerja Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati Banten yang dibentuk berdasarkan Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2023.
PPS bertugas mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Audiensi kali ini, selain silaturahmi, juga untuk mempertanyakan tugas dan peran PPS dalam pengawalan PSN dan PSD,” kata Abdullah.
Meski PPS telah melakukan pendampingan, LHP BPK 2024 mencatat adanya temuan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Ciparay–Cikumpay serta proyek pembangunan Bank Banten.
Menurut Abdullah, keberadaan PPS seharusnya mampu mencegah dugaan korupsi sejak tahap perencanaan melalui mitigasi dan edukasi kepada pelaksana proyek.
“Mitigasi dan edukasi pastinya sudah dilakukan oleh PPS. Tetapi kenapa dalam LHP BPK 2024 masih ada temuan dugaan korupsi pada PSN dan PSD?” ujarnya.
Ia menilai PPS belum memaksimalkan perannya.
“PPS seharusnya lebih selektif dalam pengawasan dan bisa melihat celah yang memungkinkan terjadinya korupsi. Pedoman sudah jelas, tugas dan fungsinya adalah mencegah indikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya. (*)


Discussion about this post