LEBAK, BANPOS – Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak Deni Iskandar menyebutkan, kebijakan larangan beras oplosan tujuannya untuk melindungi konsumen dan memberi kepastian harga bagi petani.
“Kita berharap beras yang dipasarkan itu memiliki kualitas dan mutu tanpa oplosan,” kata Deni Iskandar dalam keterangan di Lebak, Rabu (13/8/2025).
Pemerintah Kabupaten Lebak akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha penggilingan padi dan beras agar beradaptasi memenuhi persyaratan kualitas beras yang bermutu.
Tantangan ini, kata dia , harus dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing beras lokal.
Karena itu, Pemkab Lebak sedang memfasilitasi pendampingan dan koordinasi agar usaha penggilingan padi dan beras tetap bertahan dan memastikan beras yang dipasarkan memenuhi standar mutu dan kualitas.
Pemda sendiri berencana membangun Rice Milling Unit (RMU) atau mesin penggilingan padi yang memproses gabah menjadi beras berstandar mutu dan kualitas.
“Kami berharap kedepannya beras yang dipasarkan itu memiliki standar mutu dan kualitas, sehingga dapat menguntungkan usaha petani,” katanya.
Bambang Suseno (60) seorang pelaku usaha penggilingan padi dan beras PD Cahaya Tani Warunggunung Kabupaten Lebak mengatakan, pihaknya sebulan terakhir ini sudah tutup dan tidak beroperasi memproduksi beras imbas kasus oplosan beras.
Pemeriksaan penegakan hukum imbas beras oplosan itu tentu pelaku usaha penggilingan padi dan beras ketakutan.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tentu berdampak terhadap pelaku UMKM penggilingan padi dan beras.
“Kami berharap pelaku usaha penggilingan padi dan beras bisa kembali beroperasi untuk memenuhi ketersediaan pangan masyarakat. Kami sekarang prihatin para karyawannya menganggur,” katanya.(ANTARA)

Discussion about this post