SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,1 kilogram atau senilai Rp1,1 miliar dari hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Tangerang.
Kepala BNNP Banten Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid di Serang, Selasa (12/8/2025), mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah menyelamatkan lebih dari 4.400 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Totalnya 1,1 kilogram. Jika diasumsikan 1 gram sabu dipakai oleh empat orang maka pemusnahan ini telah menyelamatkan sekitar 4.400 masyarakat. Nilai ekonomisnya jika dihitung mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya.
Rohmad menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan kasus narkotika yang berhasil diungkap BNNP Banten bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Banten.
Kasus pertama diungkap pada 24 Juni 2025 di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Petugas menangkap dua orang tersangka berinisial AF (44) dan J (55) dengan total barang bukti sabu seberat 191,98 gram yang disembunyikan di bawah kulkas dan di dalam tempat penyimpanan beras.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami dalami bersama tim Bea Cukai,” jelasnya.
Kasus kedua diungkap di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada 21 Juli 2025. Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka berinisial QA (51) dan MW (50) dengan barang bukti sabu seberat total 953,8 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika dari kedua kasus tersebut, antara lain timbangan digital, telepon seluler, dan bungkus plastik klip bening.
Para tersangka dari kedua kasus tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(ANTARA)

Discussion about this post