Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BNN Banten Musnahkan 1,1 Kg Sabu Senilai Rp1,1 Miliar

by Tim Redaksi
Agustus 12, 2025
in HUKRIM
BNN Banten Musnahkan 1,1 Kg Sabu Senilai Rp1,1 Miliar

Kepala BNNP Banten Brigjen Polisi Rohmad Nursahid (ketiga kanan) saat melakukan proses pemusnahan narkoba di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Selasa (12/8/2025).

SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,1 kilogram atau senilai Rp1,1 miliar dari hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Tangerang.

Kepala BNNP Banten Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid di Serang, Selasa (12/8/2025), mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah menyelamatkan lebih dari 4.400 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga

Akibat Pencemaran Kimia Pestisida, Banyak Ikan di Sungai Cisadane yang Mati

Akibat Pencemaran Kimia Pestisida, Banyak Ikan di Sungai Cisadane yang Mati

Februari 10, 2026
2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Jaksa Gadungan Ditangkap di Tangsel

Jaksa Gadungan Ditangkap di Tangsel

November 14, 2025
Warga Cipeucang Kecewa Akibat PSEL Batal

Warga Cipeucang Kecewa Akibat PSEL Batal

Oktober 30, 2025

“Totalnya 1,1 kilogram. Jika diasumsikan 1 gram sabu dipakai oleh empat orang maka pemusnahan ini telah menyelamatkan sekitar 4.400 masyarakat. Nilai ekonomisnya jika dihitung mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Rohmad menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan kasus narkotika yang berhasil diungkap BNNP Banten bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Banten.

Kasus pertama diungkap pada 24 Juni 2025 di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Petugas menangkap dua orang tersangka berinisial AF (44) dan J (55) dengan total barang bukti sabu seberat 191,98 gram yang disembunyikan di bawah kulkas dan di dalam tempat penyimpanan beras.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami dalami bersama tim Bea Cukai,” jelasnya.

Kasus kedua diungkap di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada 21 Juli 2025. Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka berinisial QA (51) dan MW (50) dengan barang bukti sabu seberat total 953,8 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika dari kedua kasus tersebut, antara lain timbangan digital, telepon seluler, dan bungkus plastik klip bening.

Para tersangka dari kedua kasus tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(ANTARA)

Tags: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Kecamatan PakuhajiKecamatan PamulangKota Tangerang SelatanRohmad Nursahid
ShareTweetSend

Berita Terkait

Akibat Pencemaran Kimia Pestisida, Banyak Ikan di Sungai Cisadane yang Mati
PERISTIWA

Akibat Pencemaran Kimia Pestisida, Banyak Ikan di Sungai Cisadane yang Mati

Februari 10, 2026
2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya
PEMERINTAHAN

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Jaksa Gadungan Ditangkap di Tangsel
HUKRIM

Jaksa Gadungan Ditangkap di Tangsel

November 14, 2025
Warga Cipeucang Kecewa Akibat PSEL Batal
NASIONAL

Warga Cipeucang Kecewa Akibat PSEL Batal

Oktober 30, 2025
Wakil Walikota Tangsel Periksa 2 Dapur MBG, Jamin Layak dan Sesuai Prosedur
NASIONAL

Wakil Walikota Tangsel Periksa 2 Dapur MBG, Jamin Layak dan Sesuai Prosedur

Oktober 9, 2025
Hasil Pembangunan PSEL Tangsel Bakal Dirasakan Anak Cucu Kita
EKONOMI

Hasil Pembangunan PSEL Tangsel Bakal Dirasakan Anak Cucu Kita

Oktober 8, 2025
Next Post
Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Hingga Pantau Gerakan Pangan Murah

Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Hingga Pantau Gerakan Pangan Murah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh