Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Kasih Kisi-kisinya

by Tim Redaksi
Agustus 11, 2025
in NASIONAL
Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Kasih Kisi-kisinya

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu (kiri). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

JAKARTA, BANPOS – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang sudah berbulan-bulan dibidik KPK, resmi naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangkanya, KPK baru membeberkan kisi-kisinya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyatakan, calon tersangkanya adalah mereka yang terlibat dalam alur perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan. Selain itu, calon tersangka adalah pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait kuota tambahan haji.

Baca Juga

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

Materi penyidikan yang paling mencolok, terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Harusnya, kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi bertujuan untuk memangkas antrean panjang calon haji reguler yang masa tunggunya hingga 10 sampai 15 tahun.

Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64, alokasi kuota haji khusus adalah 8 persen dan haji reguler 92 persen. Namun, pelaksanaannya justru kuota tambahan itu, dibagi rata antara haji reguler dengan haji khusus, yakni 50:50.

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” sambung Asep.

Meski unsur melawan hukumnya sudah ketemu, KPK masih bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negaranya. “Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” jelas Asep.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang pekan lalu dipanggil KPK sebagai saksi, akan dipanggil kembali.

Sebelumnya, Yaqut sudah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Kamis (7/8/2025), selama hampir lima jam. Usai pemeriksaan, dia hanya menyampaikan rasa syukur karena diberi kesempatan memberikan klarifikasi mengenai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Namun, Yaqut enggan membeberkan soal materi pemeriksaan di KPK.

“Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” jawab Yaqut usai pemeriksaan.

Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie tak merespons soal wacana pemanggilan ulang KPK. Tapi, sebelumnya, dia menegaskan bahwa pembagian kuota haji telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melibatkan beberapa pihak.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” kata Anna saat mendampingi Gus Yaqut di KPK.

Untuk itu, Anna menekankan, kehadiran Yaqut ke KPK adalah memberikan penjelasan terkait proses pembagian kuota yang dianggap janggal dan melanggar aturan.

“Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh,” tutur Anna.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan, pemanggilan KPK kepada Yaqut merupakan ranah penegak hukum.

“Kalau pengelolaannya salah, ya tentu ada konsekuensi hukum. Itu bukan ranah kita lagi, sudah ranah KPK,” tegas Marwan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi proses ini. Mengingat, dirinya sempat mengajukan gugatan terhadap KPK, karena awalnya pengusutan kasus ini agak lemot.

“Tapi habis kita gugat ya terus berjalan cepat. Itu penyelidikannya agak ngebut, dan alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” ulas Boyamin saat dihubungi, kemarin.

Dia juga menduga, uang tersebut masuk sebuah konsorsium. Ada sejumlah biro travel yang bergabung dan kemudian uangnya dikelola di konsorsium tersebut dan mengalir ke sejumlah oknum.

“Karena seperti itu, maka saya dorong terus untuk segera penyidikan. Saya juga sudah setor nama-nama biro travelnya yang diduga menerima alokasi kuota tambahan,” tutur Boyamin.

Hitungannya, jika per orang 5 ribu dolar dikali 10 ribu, ada uang sekitar Rp 750 miliar. “Nah, itu siapa yang memerintahkan tidak sesuai peraturan, dan diduga uang itu dinikmati, spilnya KPK kan gitu,” beber Boyamin.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyayangkan ada dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan haji 2024. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.

“Kegiatan beraspek agama saja penuh korupsinya. Sampai KPK turun, itu artinya sudah parah sekali, agama tidak lagi dianggap sakral, bahkan dijadikan arena korupsi,” kata Fickar saat dihubungi, tadi malam.

Fickar menduga, dugaan korupsi dilakukan secara sistemik. Mulai dari struktur yang paling atas di Kemenag. “Artinya, air mengalir sampai jauh ke atas,” katanya, menggunakan perumpamaan. (RM.ID)

Tags: AsepAsep Guntur RahayukpkYaqut Cholil Qoumas
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025
HEADLINE

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi
HEADLINE

Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi

Desember 18, 2025
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara
NASIONAL

Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara

Desember 16, 2025
Next Post
Catatan Happy Djarot Pekerjaan Rumah Pembinaan Pancasila

Catatan Happy Djarot Pekerjaan Rumah Pembinaan Pancasila

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh