Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Resahkan Warga, Empat Warga Asing Diamankan di Kabupaten Tangerang

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 11, 2025
in HUKRIM
Resahkan Warga, Empat Warga Asing Diamankan di Kabupaten Tangerang

AMANKAN WNA: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang saat memperlihatkan para WNA pelanggar Keimigrasian. ISTIMEWA

TANGERANG, BANPOS – Empat orang warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Keempatnya diamankan lantaran diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diketahui berasal dari Pakistan dan Negeria.

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026

Penindakan bermula dari adanya keluhan dan laporan masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang lalu bergerak dan merespons dengan melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang pada hari Kamis, (7/8) lalu pada pukul 21.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan bahwa dari hasil pengawasan keimigrasian tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Mereka masing-masing berinisial MI dan DP yang berkewarganegaraan Pakistan dan inisial KO dan SUN yang berkewargangeraan Nigeria.

“Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan Masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan,” ujarnya, Senin (11/8).

Pada saat dilaksanakan pengawasan Keimigrasian, dua WN Nigeria ditemukan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (Overstay) dengan kurun waktu yang berbeda.

Sedangkan dua WN Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk Investor. Namun berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas menaruh curiga mengenai kegiatannya.

Keduanya terindikasi kuat sebagai investor fiktif serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.

Selanjutnya, keempat WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan empat WNA yang diamankan tersebut.

Dari hasil pendalaman, KO diketahui telah overstay selama kurang lebih tiga bulan, dan SUN telah overstay kurang lebih selama dua tahun.

Sedangkan untuk MI dan DP, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi sponsor/penjamin mereka yang merupakan sebuah perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat.

“Namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud,” jelas Bong Bong.

Kedua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar.

Namun dari hasil pemeriksaan petugas, kedua WN Pakistan itu sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.

Pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan dua WN Pakistan tersebut.

Terkait sanksi, dua WN Nigeria yang terbukti overstay telah melangggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sedangkan untuk dua WN Pakistan, proses pemeriksaan masih berlanjut dan diduga kuat melanggar pasal 123 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. (*)

Source: Satelit News
Tags: Bong Bong Prakoso Napitupuludeportasi WNAHasanininvestor fiktifizin tinggal terbatas ITASKabupaten TangerangKantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerangoverstay WNAPasal 123 UU KeimigrasianPasal 78 ayat 3 UU Keimigrasianpelanggaran keimigrasian Tangerangpenangkalan WNAWNA NigeriaWNA Pakistan
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman
PERISTIWA

Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman

Februari 19, 2026
Next Post
Bos Crystal Palace Ngaku Siap Jual Marc Guehi ke Liverpool

Bos Crystal Palace Ngaku Siap Jual Marc Guehi ke Liverpool

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh