TANGERANG, BANPOS – Empat orang warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Keempatnya diamankan lantaran diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diketahui berasal dari Pakistan dan Negeria.
Penindakan bermula dari adanya keluhan dan laporan masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang lalu bergerak dan merespons dengan melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang pada hari Kamis, (7/8) lalu pada pukul 21.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan bahwa dari hasil pengawasan keimigrasian tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Mereka masing-masing berinisial MI dan DP yang berkewarganegaraan Pakistan dan inisial KO dan SUN yang berkewargangeraan Nigeria.
“Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan Masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan,” ujarnya, Senin (11/8).
Pada saat dilaksanakan pengawasan Keimigrasian, dua WN Nigeria ditemukan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (Overstay) dengan kurun waktu yang berbeda.
Sedangkan dua WN Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk Investor. Namun berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas menaruh curiga mengenai kegiatannya.
Keduanya terindikasi kuat sebagai investor fiktif serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.
Selanjutnya, keempat WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan empat WNA yang diamankan tersebut.
Dari hasil pendalaman, KO diketahui telah overstay selama kurang lebih tiga bulan, dan SUN telah overstay kurang lebih selama dua tahun.
Sedangkan untuk MI dan DP, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi sponsor/penjamin mereka yang merupakan sebuah perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat.
“Namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud,” jelas Bong Bong.
Kedua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar.
Namun dari hasil pemeriksaan petugas, kedua WN Pakistan itu sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.
Pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan dua WN Pakistan tersebut.
Terkait sanksi, dua WN Nigeria yang terbukti overstay telah melangggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Sedangkan untuk dua WN Pakistan, proses pemeriksaan masih berlanjut dan diduga kuat melanggar pasal 123 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. (*)



Discussion about this post