Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengelolaan TPA Bangkonol Buruk, Pemkab Pandeglang Kena Sanksi KLH

by Dede Suhada
Agustus 11, 2025
in PEMERINTAHAN
Kondisi TPAS Bangkonol yang masih menggunakan sistem open dumping.

Kondisi TPAS Bangkonol yang masih menggunakan sistem open dumping.

PANDEGLANG, BANPOS – Akibat pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Bangkonol di Desa Kuranten, Kecamatan Majasasri, yang buruk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hal itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif, yang dikeluarkan pada 4 Juni 2025.

Baca Juga

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026

Sanksi tersebut diketahui berupa paksaan pemerintah penghentian sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada TPAS Bangkonol milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang di Desa Kuranten, Kecamatan Majasasri, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Masih pada surat tersebut, hasil pengawasan yang dilakukan oleh KLH, DLH Kabupapaten Pandeglang yang dipimpin oleh Ratu Tanti Darmiasih selaku Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, sekaligus penanggungjawab usaha, dinilai telah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun pelanggaran yang ditemukan oleh KLH terhadap pengelolaan TPA Bangkonol yakni masih diterapkannya pengelolaan sampah dengan metode Open Dumping, yang telah dilarang melalui Pasal 29 ayat 1 huruf f pada UU Nomor 18 tahun 2008.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan untuk kegiatan TPA Bangkonol, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain pemberian sanksi berupa penghentian aktivitas pembuangan sampah dengan metode Open Dumping paling lama selama 180 hari, Pemkab Pandeglang juga diperintahkan untuk menyusun rencana pembangunan zona lahan urug saniter (sanitary landfill) baru dalam kurun waktu 30 hari.

Masih berdasarkan surat tersebut, Pemkab Pandeglang, dalam hal ini Kepala DLH, wajib melaksanakan paksaan pemerintah tersebut untuk segera dilaksanakan, terhitung sejak surat itu ditetapkan.

Bahkan, apabila paksaan pemerintahan tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan pemberatan sanksi oleh KLH sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Jika mengacu pada Pasal 32 ayat 2, pemberatan yang dapat diberikan oleh KLH kepada Pemkab Pandeglang bisa berupa sanksi uang paksa, bahkan hingga pencabutan izin atas TPA Bangkonol.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris DLH Kabupaten Pandeglang, Winarno mengaku bahwa pihaknya melakukan input laporan dan dinilai baik

“Setiap hari kita input laporan. Dan dinilai baik oleh Kementerian karena ada progres ke arah perbaikan,” kata Winarno kepada BANPOS melalui pesan WhattsApp, Minggu (10/8).

Saat ditanya metode apa yang ditargetkan saat ini oleh Pemkab, dalam pengolahan sampah di TPA Bangkonol, Winarno mengatakan metode control landfill menuju sanitary landfill.

“Saat ini control landfill menuju sanitary landfill,” ucapnya.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan LH adalah tidak adanya dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Sejauh ini, apa landasan TPA Bangkonol beroperasi?

Saat ditanya kembali terkait apa landasan TPA Bangkonol beroperasi, karena salah satu pelanggaran yang ditemukan LH adalah tidak adanya dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, Winarno mengaku bahwa pihaknya memiliki dokumen Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Ada dokumen UKL UPL,” singkatnya. (*)

Tags: DLH PandeglangKementerian Lingkungan HidupKLH RIOpen DumpingPandeglangPemkab PandeglangPencemaran Lingkunganpengelolaan sampah PandeglangRatu Tanti Darmiasihsanitary landfillsanksi administratifSIPSNTPA BangkonolTPS LIarWinarno
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
PERISTIWA

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS
PERISTIWA

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang
PERISTIWA

Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang

Januari 23, 2026
Next Post
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp70 Miliar Pembangunan MPP

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp70 Miliar Pembangunan MPP

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh