SERANG, BANPOS – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, memastikan saat ini pihaknya tengah menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk pembangunan tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
PSEL merupakan salah satu proyek yang masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN).
Hal ini disampaikan Bupati Serang usai Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Senin, (11/8).
“Rapat Forkopimda membahas berbagai hal. Pertama, persiapan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, kedua kami minta masukan dari Forkopimda terkait pengelolaan sampah. PSEL program pemerintah pusat yang akan dilaksanakan di 2026, karena itu kita fokuskan menyiapkan lahan,” ujarnya.
Zakiyah memastikan sudah menyiapkan lahan di Desa Luwuk, Kecamatan Mancak, dengan luas lima hektare.
Saat ini tengah dilakukan proses ruslaig atau tukar guling dengan PT. Krakatau Sarana Indonesia atau KSI.
“Saat ini (lahan) sedang berproses. Jika itu sudah selesai, tanggung jawab kita untuk lahan Insya Allah sudah baik. Kami menargetkan untuk lahan di akhir tahun 2025 sudah selesai proses ruslaig,” katanya.
Bupati Ratu Zakiyah meminta agar sosialisasi kepada masyarakat dilakukan dengan masif sehingga masyarakat tahu manfaat PSEL di wilayah mereka.
Program ini dinilai mampu menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Serang sekaligus menyediakan energi listrik.
Zakiyah menjelaskan, setelah pembebasan lahan selesai, pembangunan PSEL akan dilakukan pada 2026 dan membutuhkan waktu selama dua tahun hingga bisa mulai dioperasikan.
“Kurang lebih 2 tahun persiapan sampai bisa digunakan. Ini bisa menyelesaikan persoalan sampah karena memang PSEL itu butuh 1.200 ton sampah per hari,” ungkapya.
Menurutnya, untuk alternatif penanganan jangka pendeknya sambil menunggu lahan dan pembangunan selesai, pihaknya meminta agar desa-desa di Kabupaten Serang melakukan penanganan sampah dengan baik.
“Kami sudah memberikan surat edaran kepada seluruh kepala desa untuk mengelola sampah masing-masing di desa. Karena dari anggaran desa itu ada yang bisa digunakan untuk pengelolaan sampah untuk pengelolaan lingkungan,” tuturnya.
Untuk diketahui, PSEL merupakan PSN di bawah beberapa kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (*)





Discussion about this post