JAKARTA, BANPOS – Indonesia adalah negara majemuk. Simbol-simbol kebangsaan punya peran krusial sebagai perekat persatuan. Salah satunya, Bendera Merah Putih.
Namun, muncul pertanyaan: bagaimana hukumnya menghormati, bahkan mencium bendera, menurut Islam?
Dilansir laman resmi Muhammadiyah, alam ajaran Islam, menjaga persatuan dan kesatuan masuk ranah muamalah, aturan yang mengatur hubungan antarmanusia dan kehidupan sosial.
Jika niatnya baik, untuk memperkuat persatuan dan menghindari perpecahan, perilaku ini bernilai ibadah. Sebab, amal baik bisa memiliki dimensi spiritual.
Pasal 35 UUD 1945 menegaskan, Bendera Merah Putih adalah simbol persatuan bangsa. Menghormatinya adalah bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap negara dan bangsa, bukan penyembahan. Bentuk penghormatan bisa berdiri tegak, memberi hormat, hingga mencium.
Dalam Islam, menghormati bukan berarti menyembah. Contohnya, mencium Hajar Aswad saat tawaf. Nabi Muhammad SAW mencontohkan, tindakan itu bagian dari sunah, bukan penyembahan batu.
Analogi ini relevan: mencium Hajar Aswad dan menghormat bendera sama-sama wujud penghormatan, hanya konteksnya berbeda.
Masalah muncul bila niatnya menyimpang hingga mengarah pada kemusyrikan. Karena itu, penting meluruskan niat. Seperti kaidah fikih: “Setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya.”
Jika niat menghormat bendera murni untuk menghargai simbol persatuan bangsa, maka tidak menyentuh ranah akidah.
Al-Qur’an pun memberi analogi. Allah memerintahkan para malaikat untuk sujud kepada Nabi Adam AS
[QS. Al-Baqarah, 2:34]
Sujud itu bukan ibadah, tapi bentuk penghormatan. Hanya Allah SWT yang layak disujudkan dalam ibadah.
Kesimpulannya, menghormati atau mencium bendera berada di ranah muamalah. Selama niatnya murni untuk menghargai simbol persatuan, tanpa unsur penyembahan, hukumnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. (RM.ID)

Discussion about this post