TANGERANG, BANPOS – Sejumlah bangunan semi permanen yang berada di Neglasari, Kota Tangerang, disegel oleh Satpol PP.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran bangunan itu diduga digunakan untuk praktik prostitusi.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menuturkan bahwa proses penyegelan merupakan upaya tindak lanjut dari Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan 6 kamar di deretan bangunan semi permanen di atas lahan milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura, yang disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.
“Kami baru saja melakukan penyegalan bangunan yang disinyalir masyarakat sebagai tempat praktik prostitusi selama operasi penegakan perda dini hari tadi,” ujarnya, Senin (11/8).
Menurutnya, dari hasil penyegelan tersebut, ditemukan adanya sejumlah bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar.
“Kami juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar yang semakin memperkuat bahwa bangunan semi permanen ini memang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” tuturnya.
Menurut Irman, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mengamankan bangunan semi permanen tersebut sementara waktu.
Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang telah melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang kepada pemilik bangunan, untuk dilakukan penindakan pemeriksaan secara lebih lanjut.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap penyegelan lokasi praktik prostitusi dapat mendukung keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
Pihaknya juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengantispasi pelanggaran Perda di lingkungan masing-masing.
“Seperti memberikan laporan bila menemukan lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat praktik prostitusi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (*)





Discussion about this post