Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dari Yuridis hingga Historis, Gugusan Pulau di Teluk Banten Emang Punya Kabupaten Serang

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 11, 2025
in PEMERINTAHAN
Dari Yuridis hingga Historis, Gugusan Pulau di Teluk Banten Emang Punya Kabupaten Serang

Gugusan Pulau di Teluk Banten.

SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerahkan gugusan pulau yang ada di Teluk Banten.

Sebab, gugusan pulau yang ada di Teluk Banten merupakan wilayah yang sah masuk ke dalam administrasi Kabupaten Serang, baik dari sisi yuridis, historis maupun administratif.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha.

Ia menegaskan bahwa delapan pulau di Teluk Banten tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Serang, meski Walikota Serang, Budi Rustandi, berencana mengajukan pengambilalihan.

Sebelumnya, Budi mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait rencana memasukkan delapan pulau tersebut ke wilayah Kota Serang.

Ia beralasan, secara historis dan geografis, pulau-pulau itu seharusnya masuk wilayah Kota Serang dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Adapun delapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Farhan menyebut, Pemkab Serang memiliki tiga alasan kuat mempertahankan delapan pulau tersebut secara yuridis, historis, dan administratif.

“Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang menyebutkan batas utara Kota Serang adalah Teluk Banten, dan tidak ada ketentuan yang memasukkan delapan pulau itu ke wilayah Kota Serang,” jelas Farhan, Senin (11/8).

Ia juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara tegas menetapkan delapan pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang.

Dari sisi historis, kata Farhan, pulau-pulau itu telah lama dikelola Kabupaten Serang jauh sebelum Kota Serang terbentuk.

Secara administratif pun, Pemkab Serang aktif mengurus wilayah tersebut.

“Meskipun secara geografis dekat dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, itu tidak menjadi dasar pemindahan wilayah. Acuannya tetap pada aspek yuridis,” tegasnya.

Farhan mengaku baru mengetahui rencana Pemkot Serang tersebut dari pemberitaan media.

Menurutnya, wacana seperti ini seharusnya didahului kajian matang sebelum dibawa ke ruang publik.

“Sah saja Pemkot Serang berkonsultasi ke Kemendagri, mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Tapi kami juga punya alasan kuat untuk mempertahankannya,” tandasnya. (*)

Tags: Batas WilayahBudi RustandiKabupaten SerangKota SerangLalu Farhan NugrahaPADPulau KuburPulau LimaPulau Pamujan BesarPulau Pamujan KecilPulau PanjangPulau PisangPulau SemutPulau Tundasengketa pulauTeluk Banten

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Re-Orientasi Pembangunan Kebudayaan Banten

Re-Orientasi Pembangunan Kebudayaan Banten

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh