JAKARTA, BANPOS – Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, bangsa Indonesia perlu mengkhidmati makna kemerdekaan dalam bentuk yang paling terkini. Meskipun demikian, akar khidmat tersebut adalah akar dari bangsa Indonesia itu sendiri, yang selama ini kita kenal sebagai dasar negara, yakni Pancasila.
Pada saat bersamaan, pemerintahan saat ini memiliki banyak Pekerjaan Rumah (PR) tentang penguatan atau pembinaan Pancasila demi tercapainya penyelenggaraan negara yang sesuai dengan dasar negara.
Mengapa perayaan Hari Kemerdekaan perlu kita akarkan kembali pada Pancasila? Karena Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 adalah rangkaian panjang dari proses pendirian bangsa dan negara. Artinya, kemerdekaan yang berhasil dikumandangkan oleh Proklamator Bangsa, yakni Bung Karno dan Bung Hatta, merupakan rangkaian historis dari pendirian negara yang sejak awal didasarkan pada Pancasila.
Itulah mengapa, peringatan Hari Kemerdekaan merupakan kesatuan proses dengan dua hari peringatan yang bersejarah, yakni peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1945 dan peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus 1945. Peringatan pertama ditetapkan oleh Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, sedangkan peringatan kedua ditetapkan oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
Memahami kesatuan proses dan kesatuan makna antara Hari Lahir Pancasila, Hari Kemerdekaan dan Hari Konstitusi sangat penting bagi kita, agar perayaan kemerdekaan tidak tercerabut dari hikmah kebangsaan dan kenegaraan. Apalagi selama ini perayaan Hari Kemerdekaan hanya diisi oleh ‘hura-hura’ yang minim perenungan. Bahkan terjadi ekspresi kekecewaan sebagian kecil masyarakat melalui pengibaran bendera ‘One Piece’, sebuah simbol perlawanan yang memang perlu diperhatikan, akan tetapi juga bisa bersifat absurd.
Pertanyaannya, apakah makna terpenting dari hari-hari bersejarah tersebut? Salah satu makna terpenting adalah kemauan para pendiri negara kita dalam mengesampingkan egoisme individual dan kelompok, baik yang bersifat politik, keagamaan maupun ideologi, demi tercapainya persatuan nasional.
Dengan demikian, makna terpenting dari hari-hari bersejarah itu adalah persatuan nasional yang berhasil ditauladankan oleh para pendiri negara.
Hal ini tidak terlepas dari keberhasilan gagasan Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Jika kita baca kembali pidato itu, maka inti dari Pancasila yang diusulkan Bung Karno adalah ajakan untuk membangun persatuan nasional sebagai basis utama pendirian Negara Indonesia. Inilah yang membuatnya mengusulkan sila Kebangsaan Indonesia sebagai prinsip utama Pancasila.
Ajakan untuk membangun persatuan nasional tidak bersifat ‘klise’, sebab dalam sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni 1945), terdapat dua kelompok ideologis, yakni kelompok Islam yang mengusulkan dasar negara Islam, vis a vis kelompok kebangsaan yang mengusulkan dasar negara kebangsaan. Jika benturan ideologis ini dibiarkan, maka ‘jabang bayi’ Indonesia akan mengalami ‘kegagalan lahir’. Sebab, kelompok Islam akan mendirikan negara Islam tersendiri layaknya Negara Pakistan yang pecah dari India.
Sifat strategis Pancasila yang selain mengusulkan persatuan nasional, juga memuat nilai-nilai keagamaan, yakni sila Ketuhanan Yang Maha Esa; membuat Pancasila diterima oleh kelompok Islam. Pancasila lalu berhasil menjadi ‘titik temu’ yang mempertemukan ideologi Islam dan kebangsaan melalui prinsip persatuan nasional tersebut.
Keberhasilan Pancasila dalam menyediakan ‘payung besar’ persatuan nasional terlihat kembali saat pasca Proklamasi 17 Agustus 1945. Kala itu, wilayah Indonesia Timur mengancam memisahkan diri dari Indonesia, jika ‘tujuh kata’ Piagam Jakarta tetap disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Adalah Bung Hatta yang melobi para tokoh Islam untuk mau menghapus ‘tujuh kata’ (ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam), untuk diganti dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang telah diusulkan Bung Karno pada 1 Juni 1945.
Para pendiri negara kembali memberikan tauladan persatuan nasional, sehingga Indonesia yang baru merdeka selama satu hari sejak 17 Agustus 1945, tidak mengalami perpecahan nasional dan keruntuhan negara yang baru saja berdiri. Inilah yang ditegaskan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang mengesahkan UUD 1945 (konstitusi) beserta Pancasila. Tidak hanya menjadi dokumen legal, para pendiri negara telah mempraktikkan nilai-nilai Pancasila, sejak kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945, Proklamasi Kemerdekaan hingga pengesahan konsitusi pada 18 Agustus 1945.
Tanpa tauladan persatuan nasional yang merupakan saripati Pancasila itu, mustahil Negara Indonesia bisa berdiri dengan selamat dan kokoh hingga saat ini.
Pembinaan Pancasila
Penguatan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa harus terus digalakkan. Salah satu upaya tersebut telah dilakukan pemerintah melalui program Pembinaan Ideologi Pancasila secara nasional. Misalnya, dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditegaskan bahwa pemahaman terhadap kelahiran dan perumusan Pancasila bersifat satu kesatuan, sejak 1 Juni, 22 Juni hingga 18 Agustus 1945. Kesatuan proses itu juga perlu kita pahami dalam rangka kesatuan antara kelahiran dan perumusan Pancasila, Hari Kemerdekaan dan Hari Konstitusi.
Pembinaan Pancasila memang harus terus digalakkan. Apalagi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pengokohan Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia dijadikan sebagai cita-cita pertama dari delapan misi Asta Cita.
Hanya saja, pemerintahan saat ini mewarisi PR yang tidak sedikit dalam hal pembinaan Pancasila. Pertama, terkait dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang masih berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Sebagai lembaga yang bertugas menguatkan dasar negara, BPIP semestinya didasarkan pada undang-undang tersendiri.
Kita patut mendukung RUU BPIP tersebut, yang telah menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Tanpa UU BPIP, lembaga ini bisa dibubarkan jika pemerintahan baru memiliki pandangan yang lain. Padahal pembinaan Pancasila bersifat urgent, melampaui pergantian rezim pemerintahan.
Kedua, pendidikan Pancasila juga belum diwajibkan pada ranah UU. Pemerintahan Joko Widodo baru mewajibkan pendidikan Pancasila pada level Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mewajibkan Pendidikan Pancasila. Pendidikan Pancasila baru diwajibkan di Perguruan Tinggi pada level UU, yakni UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain dua hal itu, masih banyak PR pemerintahan Prabowo Subianto tentang Pembinaan Pancasila, terutama menjadikan Pancasila sebagai dasar bagi semua kebijakan negara. Hal ini memang tidak mudah dilakukan, tapi wajib diperjuangkan. Apalagi dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan, maka sudah saatnya kita memiliki komitmen yang kuat agar penyelenggaraan negara sesuai dengan dasar dan tujuan bernegara, yakni Pancasila. (RM.ID)

Discussion about this post