Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Teror Bom di Pesawat Kembali Meningkat, INACA Minta Pelaku Agar Ditindak Tegas

by Tim Redaksi
Agustus 6, 2025
in NASIONAL, PERISTIWA
Penindakan pelaku pengacaman bom di dalam pesawat. (Foto: Inaca)

Penindakan pelaku pengacaman bom di dalam pesawat. (Foto: Inaca)

JAKARTA, BANPOS – Kembali mencuatnya ancaman bom di penerbangan indonesia. Setelah sebelumnya terjadi pada penerbangan haji di bulan Juni 2025, insiden serupa kembali terjadi awal Agustus ini. Sebuah maskapai nasional yang akan terbang dari Jakarta menuju Kualanamu, Deliserdang, dilaporkan menerima ancaman bom.

Peristiwa ini menambah daftar panjang gangguan serius terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Selain mengancam keselamatan jiwa, insiden semacam ini juga berdampak pada penumpang, maskapai, dan kredibilitas regulator penerbangan Indonesia di mata dunia.

Baca Juga

No Content Available

Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA), Bayu Sutanto menegaskan, setiap ujaran atau ancaman terkait bom harus ditangani secara serius. “Pemeriksaan tambahan akan memakan waktu dan biaya operasional yang besar. Akibatnya, harga tiket bisa ikut terdongkrak. Ini sangat kontraproduktif, apalagi industri penerbangan saat ini masih berjuang di tengah tingginya biaya operasional,” jelas Bayu, Rabu (6/8/2025).

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, yang menyoroti dampak langsung terhadap kenyamanan dan waktu tempuh penumpang. “Setiap ancaman mengharuskan seluruh penumpang dan barang diperiksa secara menyeluruh. Proses ini memakan waktu lama dan membuat perjalanan menjadi tidak efisien,” ujar Alvin.

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 menyebut bahwa:

(1) Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu (termasuk candaan atau ancaman terkait bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

(2) Jika mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, sanksinya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 8 tahun. Dan (3) Jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

INACA dan APJAPI mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum dengan tegas tanpa toleransi terhadap pelaku ancaman bom. Kedua asosiasi juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

Selain penindakan hukum, kedua asosiasi meminta maskapai penerbangan menerapkan sanksi sosial, seperti boikot dan blacklist, terhadap pelaku ujaran atau ancaman bom. “Perlu penanganan serius dan penyebaran informasi kepada publik sebagai bentuk edukasi, agar masyarakat jera dan tidak menganggap enteng persoalan ini,” tutup Bayu. (RM.ID)

Tags: Alvin LieAsosiasi Pengguna Jasa PenerbanganBayu SutantoTeror Bom di Pesawat
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
PLN Indonesia Power Sambut HUT RI dengan gelar Program PLN Mengajar

PLN Indonesia Power Sambut HUT RI dengan gelar Program PLN Mengajar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh