Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Robinsar Sanksi Empat Pejabat Pemkot Cilegon Tak Netral saat Pilkada

by Lukman Hapidin
Agustus 6, 2025
in PEMERINTAHAN, POLITIK
Robinsar Sanksi Empat Pejabat Pemkot Cilegon Tak Netral saat Pilkada

Walikota Cilegon, Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Selasa (5/8). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Robinsar, menyatakan telah memberikan sanksi kepada empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Nanti detailnya di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), lagi dikaji. Tapi intinya sudah ada (sanksi yang dijatuhkan),” ujar Robinsar saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Menurut Robinsar, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian akhir dari BKPSDM untuk menentukan klasifikasi sanksi, apakah tergolong ringan, sedang atau berat.

“Sanksinya sedang atau berat, itu yang sedang dikaji. Tinggal nanti keputusan dari BKPSDM,” ucapnya.

la menegaskan bahwa keputusan pemberian sanksi merupakan kewenangannya sebagai kepala daerah.

Namun, tambahnya, bentuk sanksi disesuaikan dengan rekomendasi dan hasil penelaahan dari BKPSDM.

“Saya yang putuskan, tapi opsinya semua sudah di BKPSDM. Kalau sedang itu misalnya B, kalau berat juga ada opsinya. Tinggal dicek saja,” jelasnya.

Meski telah ditegaskan bahwa sanksi telah dijatuhkan, Robinsar belum bersedia merinci jenis sanksi yang diberikan. Ia kembali mengarahkan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke BKPSDM.

Sumber BANPOS menyebutkan, keempat pejabat tersebut diduga menerima sanksi berat dari Walikota, berupa non job (pencopotan jabatan), penurunan jabatan, hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Walikota Cilegon terkait pelanggaran netralitas ASN oleh empat pegawai Pemkot.

Dalam surat itu, BKN meminta agar kepala daerah segera menegakkan disiplin sesuai ketentuan.

Empat pejabat yang dimaksud adalah Lurah Gunung Sugih, Rustam Effendi; Lurah Warnasari, Hidayatullah; Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin; serta Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Rully Kusumawardhany.

Sebagai informasi, sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan BANPOS belum mendapat respons. (*)

Tags: asn cilegonBKNBKPSDM CilegonCilegonHidayatullahKota CilegonNetralitas ASNpelanggaran pilkadaPilkada 2024PP Nomor 94 Tahun 2021Rahmadi RamidinRobinsarRully KusumawardhanyRustam Effendisanksi ASN

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Sudah Tak Layak Huni, Rumah Warga Cikerai Diperbaiki TNI

Sudah Tak Layak Huni, Rumah Warga Cikerai Diperbaiki TNI

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh