CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Robinsar, menyatakan telah memberikan sanksi kepada empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Nanti detailnya di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), lagi dikaji. Tapi intinya sudah ada (sanksi yang dijatuhkan),” ujar Robinsar saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8).
Menurut Robinsar, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian akhir dari BKPSDM untuk menentukan klasifikasi sanksi, apakah tergolong ringan, sedang atau berat.
“Sanksinya sedang atau berat, itu yang sedang dikaji. Tinggal nanti keputusan dari BKPSDM,” ucapnya.
la menegaskan bahwa keputusan pemberian sanksi merupakan kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, tambahnya, bentuk sanksi disesuaikan dengan rekomendasi dan hasil penelaahan dari BKPSDM.
“Saya yang putuskan, tapi opsinya semua sudah di BKPSDM. Kalau sedang itu misalnya B, kalau berat juga ada opsinya. Tinggal dicek saja,” jelasnya.
Meski telah ditegaskan bahwa sanksi telah dijatuhkan, Robinsar belum bersedia merinci jenis sanksi yang diberikan. Ia kembali mengarahkan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke BKPSDM.
Sumber BANPOS menyebutkan, keempat pejabat tersebut diduga menerima sanksi berat dari Walikota, berupa non job (pencopotan jabatan), penurunan jabatan, hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Walikota Cilegon terkait pelanggaran netralitas ASN oleh empat pegawai Pemkot.
Dalam surat itu, BKN meminta agar kepala daerah segera menegakkan disiplin sesuai ketentuan.
Empat pejabat yang dimaksud adalah Lurah Gunung Sugih, Rustam Effendi; Lurah Warnasari, Hidayatullah; Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin; serta Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Rully Kusumawardhany.
Sebagai informasi, sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan BANPOS belum mendapat respons. (*)



Discussion about this post