SERANG, BANPOS – Tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten terancam tidak bisa lagi menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, di Serang, Selasa (5/8), menyatakan bahwa pembayaran gaji untuk honorer di luar database resmi berpotensi menjadi temuan audit.
“Kalau arahan pusat, honorer non-database tidak bisa digaji APBD karena pendataan terakhir ditutup pada 2022. Kalau datang belakangan dan tidak masuk database, tidak bisa digaji. Sementara begitu aturannya,” ujarnya.
Karsono menjelaskan, bahwa BKPSDM tidak memiliki data pasti untuk jumlah honorer non-database karena mereka tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mayoritas sebagai pekerja lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.
“Datanya tidak ada di BKPSDM, biasanya ada di masing-masing OPD. Kami hanya punya data yang masuk database,” tambahnya.
Meski demikian, kata dia, untuk kategori tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Serang hingga kini berjumlah 3.915 orang.
Hal senada ditegaskan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat dan dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nanti akan dicek datanya karena itu perintah dari pusat, bahkan KPK mengawal langsung. Kalau masih ada yang memberikan gaji, itu akan ada temuan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk saat ini sudah tidak bisa dimasukkan ke database BKN karena sudah dikunci. Dan pihaknya mengaku hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Budi menekankan pentingnya mendorong investasi di Kota Serang untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka yang terdampak. (ANTARA)





Discussion about this post