TANGERANG, BANPOS — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dinilai telah melemahkan program Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) di daerah. Penilaian itu disampaikan pengurus Koni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024.
Ketiga pengurus Koni di Tangerang Raya ini, menyatakan menolak diberlakukannya Permenpora tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi tersebut.
“Permenpora ini jelas menghambat program pembinaan atlet,” kata Ketua Koni Kabupaten Tangerang, Eka Wibayu dalam pertemuan dengan pengurus Koni se-Tangerang Raya di salah satu hotel kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/8/2025).
Selain Eka Wibayu, hadir juga Ketua Koni Kota Tangerang, Dirman dan Ketua Koni Kota Tangsel, Letkol (Purn) M Hamka Handaru.
Lebih lanjut Eka Wibayu menilai selain bisa menghambat pembinaan atlet, Permenpora 14 Tahun 2024 juga bisa melemahkan Koni di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar daerah.
Eka menyebut pihaknya sangat mengetahui bagaimana program pembinaan dan pengembangan atlet di daerah. Karena itu, kata dia, bila aturan ini dipaksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal akan terbelenggu.
“Karena tidak ada bantuan pembiayaan,” cetus Eka Wibayu.
Menurut Eka Wibayu terkait pembiayaan pembinaan atlet selama ini diatur dalam undang-undang yang menyatakan alokasi anggaranya dari APBN dan melalui APBD untuk level Koni Provinsi dan Koni Kabupaten atau Kota.
“Apa yang melandasi Menpora sehingga mengeluarkan aturan agar pembinaan atlet tidak lagi bersumber dari APBD? Dengan kata lain Koni harus mencari dana dari non APBD,” tanya Eka.
Letkol (Purn) M Hamka Handaru menambahkan, secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.
“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Aturan ini berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai,” ujar Hamka.
Hamka Handaru mengakui, implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Kemenpora harus membuka ruang dialog dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.
Namun tidak kalah dari itu, kata dia, harus dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.
“Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat,” sindirnya.(Odi)







Discussion about this post