SERANG, BANPOS – Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari mengungkapkan saat ini terdapat ribuan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dari luar Provinsi Banten telah mutasi ke Provinsi Banten.
Diketahui, Program mutasi ini berlaku mulai dari 11 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten
“Mutasi kendaraan yang masuk ke dalam Provinsi Banten sampai tanggal 2 Agustus, sudah masuk sebanyak 3.909 kendaraan,” ujarnya, Selasa (5/8).
Rita mengatakan, ribuan kendaraan ini akan menjadi potensi pendapatan bagi Pemprov Banten di tahun-tahun berikutnya.
“Ini akan menjadi potensi pada 2026,” jelasnya. (*)

Discussion about this post